Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2009
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2009
Tentang :
Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
Sampe sekarang belum ada kepres? Gmn doong??
Hari Pemungutan Suara Adalah Hari Libur Nasional
Senin, 06 Juli 2009
Jakarta, kpu.go.id Pemerintah tanggal 4 Juli telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini Petikan Keppres Nomor 17 Tahun 2009 (FS/Redaktur).
YTH
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional
http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/hari-pemungutan-suara-adalah-hari-libur-nasional.html
PILPRES 2009, KURANG 2 hari lagi…sampai detik ini informasi resmi dari Pemerintah belum kunjung diedarkan..bagaimana nih….
para Pekerja pada bingung…para Pengusaha juga ikut bingung…
tidak sedikit yg mau nyontreng mesti balik kampung dulu…padahal belum booking tiket…bisa2 gak jadi balik kampung…dan gak nyontreng……..Nambah deh yg GOLPUT.
PLIS..PLIS..kami butuh UTK DASAR MELIBURKAN ATAU TIDAK pada PILPRES 8-JUL-09
akhirnya keluar juga tuh kepres..
terima kasih yg sebesar besarnya kepada pemerintah
atas atensinya walau suratnya diinformasikan agak mepet
padahal PilPres adalah hal yang akan ditulis dalam sejarah
Indonesia atau acara penting untuk Indonesia tercinta.
wadu…waduh….
susah juga sih ….
Presiden dan segala jajaran pemerintah wong juga manusia
kita juga harus maklum.
wassallam
TUL GAK, HASIL TERAWANGAN SAYA BAHWA PRESIDEN AKAN KELUARKAN SK MASIH TUNGGU DI..N KALA MEGA PROTES SEMALAM.
minta tolong dilampirin KepPres tgl 8 Juli 2009 libur donk…
Terima Kasih
bukannya sudah keluar,..coba liat di Hari Pemungutan Suara adalah Hari Libur Nasional - berita terbaru…
sudah keluar pemilu tgl 8 Juli 2009..libur sesuai kepres no.17 tahun 2009
Terima kasih untuk KEPPRES No. 17 tahun 2009 perihal tanggal 8 Juli 2009
Terima kasih buat Pemerintah yang telah mengeluarkan jg Keppresnya…..(akhirnya ga dikejar2 lagi sama temen2 satu perusahaan) !!! Meskipun kita semua sempet dibikin keki, dibikin lama nunggunya, sekali lagi terima kasih atas keterlambatan Keppresnya. Jadinya saya sadar siapa yang LEBIH CEPAT dan LEBIH BAIK….dan siapa yang PRO RAKYAT.
AHIRNYAHHHHHHHHHHHHHHH……………………………………LIBURRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR
Keppres sudah diterbitkan tuh.
lihat di halaman muka (beranda)
finally… akhirnya… terima kasih banyak…
Akhirnya…
makasih atas infonya nih…
Akhirnya …… Sk keluar juga , walaupun mepet tapi masih sempat nich… kirim kabar ke kantor cabang, mereka sdh nanyain trus….., thanks lanjutkan
Kepres udah keluar untuk libur tanggal 8 juli..
tapi gimana buat pasien kami yang dirawat inap mau nyontreng Pak???
kok bolak - balik ke KPPS ga ada jawaban dan bantuan sih??
Malah ditinggal nonton tv… ckckck
Thanks Pak Tarigan Akhirnya hari ini bisa bikin pengumuman Election Day. Semoga pemimpin kita nanti bisa amanah dengan tugasnya dan janji - janji nya.
GUNAKAN HAK PILIH ANDA, SIPA PUN PEMIMPIN KITA SEMOGA AMANAH DENGAN TUGAS DAN JANI2 JANJI nya.
THANKS PAK TARIGAN SDH MEMBANTU KITA
PTS
Kenapa pada nunggu KEPPRES?
Kalau mau aman buat para praktisi perusahaan kususnya di HRD, pegang aja UU PEMILU, untuk PEMILU Presiden & Wapres adalah UU No. 42 Th. 2008.
Kita harus tegas, terutama kalau kita bekerja di PMA. Jauh-jauh hari boss saya minta penggantian hari kerja tapi saya menolak karena UU nya jelas, bahkan saya kasih gambaran pidananya kalau orang apalagi majikan menghalangi orang lain / karyawannya berpartisipasi dalam PEMILU.
So…jauh sebelum KEPPRES 17 Th. 2009 saya sudah announce kepada seluruh karyawan bahwa tgl. 8 juli 2009 libur PEMILU…..KERJA TENANG HIDUP SENANG…
YTH
Info yang mungkin perlu diketahui dan mohon bantuan rekan-rekan semua untuk mensosialisasikannya mengingat tenggang waktu untuk mensosialisasikannya sangat singkat : Selain KTP, Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT Juga Harus Bawa KK info selengkapnya …
http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/selain-ktp-pemilih-yang-tidak-terdaftar-di-dpt-juga-harus-bawa-kk.html
Terima kasih