Selain KTP, Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT Juga Harus Bawa KK

Surat Suara Pilpres 2009

Surat Suara Pilpres 2009

Paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009 yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan KTP di tempat pemungutan suara (TPS) pada Senin Malam (06/07).

Salah satu poin penting dari petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU lewat Surat Edaran Nomor 1232/KPU/VII/2009 adalah bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan akan melaksanakan hak pilihnya harus membawa KTP asli yang masih berlaku dan juga harus membawa kartu keluarga (KK) yang asli. “Tidak cukup dengan KTP, tapi juga menunjukkan kartu keluarga yang asli kepada petugas KPPS,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jakarta.

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang punya hak pilih, tetapi namanya tidak terdaftar dalam DPT dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

Poin penting lainnya dari petunjuk teknis penggunaan KTP adalah penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; WNI yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat; dan WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau paspor dilakukan pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat.

“Pendaftaran boleh dilakukan pagi hari, tapi hak pilihnya baru boleh dilakukan pukul 12.00 waktu setempat,” ujar Andi. Khusus untuk pemilih di luar negeri, pemungutan suara bagi pemilih yang menggunakan paspor disesuaikan dengan waktu setempat. Namun, pemilih tersebut juga baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Mengenai logistik, KPU tidak akan mencetak lagi surat suara. Surat suara yang digunakan bagi pemilih yang menggunakan KTP adalah surat suara cadangan dan menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir di TPS. Apabila surat suara di TPS tersebut telah digunakan semua, maka KPPS dapat mengarahkan pemilih tersebut ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara dalam lingkungan RT/RW sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP pemilih yang bersangkutan.

Namun, apabila semua surat suara di TPS dalam lingkungan RT/RW sudah tidak tersedia lagi, maka KPPS yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada KPPS di wilayah RT/RW lainnya, tetapi yang masih berada di wilayah satu PPS/desa/kelurahan untuk memberikan surat suara. Pemberian surat suara tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangi kedua KPPS tersebut dan diketahui oleh PPS yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua KPU A.Hafiz Anshary mengatakan, KPU sudah mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar segera memberikan bimbingan dan petunjuk kepada PPK, PPS, dan KPPS terkait penggunaan KTP dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

KPU mengingatkan kepada pelaksana pemilu di lapangan agar benar-benar memeriksa jari para pemilih apakah sudah ditandai dengan tinta atau belum, sebelum pemilih tersebut melaksanakan hak pilihnya. Kepada pemilih, KPU juga mengingatkan agar jangan mencoba-coba memilih lebih dari satu kali karena akan terkena sanksi pidana pemilu yang cukup berat.

KPU juga meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawasi agar pemilih yang menggunakan KTP benar-benar berdomisili di daerah di mana TPS yang bersangkutan memilih.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone