Mengapa PKS dan PAN Melawan Putusan MA

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

Putusan MA membuat kursi tiga partai besar menggelembung, kursi partai kecil mengempis.

22 Juli 2009, tersiar kabar Mahkamah Agung membatalkan tata cara penghitungan kursi tahap dua yang dianut Komisi Pemilihan Umum. Putusan bertarikh 18 Juni 2009 itu menyatakan pasal 22 huruf c serta pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon uji materiil itu, calon legislator Partai Demokrat Zaenal Ma’arif bersorak girang. Mantan politisi Partai Bintang Reformasi itu yakin putusan itu akan mengantarnya kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. “Semula saya nggak dapat, tapi akhirnya keadilan akan datang,” ujarnya kepada VIVAnews, 23 Juli 2009 lalu.

Mengapa Zaenal merasa senang? Putusan MA ini membuka celah Zaenal yang gagal ditetapkan sebagai calon terpilih di penghitungan tahap kedua seperti ditetapkan Keputusan KPU No. 259./KDls/KPU/Tah2009 terpilih ke Senayan.

Putusan MA ini membuat penghitungan tahap ketiga menghilang karena semuanya diatur menurut pasal 205 ayat 4 UU Pemilu. MA berpendapat pasal itu sudah jelas sehingga tak perlu diatur lagi oleh Peraturan KPU. Pasal itu berbunyi “Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih.”

Dan jelas, tidak banyak partai yang memenuhi syarat 50 persen BPP ini. Centre for Electoral Reform menyatakan akan terjadi penambahan kursi yang signifikan bagi tiga partai terbesar yaitu Demokrat, Golkar dan PDIP jika putusan ini diterapkan. Sebaliknya, terjadi pengurangan jumlah kursi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat.

“Dalam kasus Partai Demokrat, misalnya, dengan perolehan sekitar 20 persen suara, Demokrat bisa menikmati 32 persen kursi (180 kursi) bila penghitungan suara didasarkan pada putusan MA,” kata Cetro dalam rilis persnya 24 Juli 2009.

PKS harus kehilangan 7 kursi dari 57 kursi yang didapat berdasarkan penetapan KPU. Kursi PAN dari 43 turun menjadi 28. PPP dari 37 kursi menjadi 21 kursi. Gerindra dari 26 kursi menjadi 10. Hanura dari 18 kursi menjadi 6 kursi. Jelas putusan MA ini bak tsunami menyapu kursi partai-partai kecil ini.

Jelas, PKS dkk ini meradang dengan putusan Mahkamah Agung. Mereka mencium ada ketidakberesan. Sebuah fakta baru mengemuka, pasal 22 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu sudah pernah diajukan uji materiil sebelumnya oleh calon legislator sebuah partai lain namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Juru Bicara Partai Hanura, Jogi Suhandoyo, yang mantan jaksa itu menilai ada yang janggal karena dalam waktu berdekatan ada dua putusan oleh hakim yang sama mengenai pasal yang sama namun putusannya bertolak belakang. “Untuk pemohon pertama ditolak, sedang pemohon kedua yang kebetulan caleg dari partai pemenang dan berkuasa dikabulkan,” ujar Jogi dalam pesan tertulis ke VIVAnews, Selasa 28 Juli 2009.

Bermasalah Formil dan Materiil

Zainal Arifin Mochtar, pengajar hukum administrasi negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyebut putusan Mahkamah Agung yang diketok 18 Juni 2009 ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, Mahkamah Agung memang berwenang menguji Peraturan KPU karena jelas statusnya tak mungkin setara dengan undang-undang.

“Namun blunder Mahkamah Agung adalah ketika memerintah pula revisi Keputusan KPU,” kata Zainal Arifin Mochtar yang biasa dipanggil Uceng itu merujuk ke perintah revisi Keputusan KPU No. 259./KDls/KPU/Tah2009 tentang penetapan calon terpilih.

Revisi keputusan KPU, kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi UGM itu, hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi. “Penetapan KPU tak boleh diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN,” ujar Uceng. “Yang bisa merevisi hanya Mahkamah Konstitusi,” kata Uceng yang pernah bekerja di Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih jauh, Uceng menengarai putusan ini basi dan “berbau.” Putusan dibuat 18 Juni, namun baru diumumkan 22 Juli 2009, ketika Pemilu telah lama selesai dan calon terpilih telah ditetapkan.

Secara materiil, Cetro memandang putusan MA mengkhianati sistem Pemilu proporsional yang dianut UU Pemilu. Putusan itu telah menyebabkan disproporsionalitas yang tidak rasional antara perolehan suara dan perolehan kursi partai. Partai Demokrat yang memiliki suara 20 persen, bisa memiliki kursi 32 persen di parlemen. Perbedaan 12 persen antara suara partai dengan kursi itu sebenarnya tidak bisa ditoleransi dalam sistem proporsional.

Putusan tersebut berpotensi memunculkan kekacauan dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih. Kendati sah secara hukum, MA seharusnya berpikir ulang untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Sehubungan hal-hal di atas, Centre for Electoral Reform (Cetro) mengimbau agar KPU tidak segera menerima dan melaksanakan putusan tersebut.” Dan Zainal Arifin Mochtar mengamini usulan itu.

Sementara partai-partai yang dirugikan tidak tinggal diam. Kemarin siang, Senin 27 Juli 2009, PAN dan PPP mengadukan tiga hakim yang memutus uji materiil itu, Ahmad Sukardja, Imam Soebechi dan Marina Sidabutar, ke Komisi Yudisial.

SUmber : Arfi Bambani Amri arfi.bambani@vivanews.com
• VIVAnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone