MA Batalkan Peraturan KPU PKS, PAN & PPP Mengadu ke Komisi Yudisial

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

Mereka menilai hakim agung diduga melanggar kode etik memutus uji materiil Peraturan KPU.

Hari ini, tiga partai yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan akan mengadu ke Komisi Yudisial. Mereka mengadukan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim agung terkait putusan membatalkan penetapan calon terpilih tahap dua.

“Ya nanti ke Komisi Yudisial,” kata Ahmad Mabruri, Juru Bicara PKS, saat dihubungi VIVAnews, Senin 27 Juli 2009. Mabruri membenarkan kedatangan ke Komisi Yudisial nanti untuk mengadukan soal putusan kontroversial Mahkamah Agung.

PKS dan dua partai lain itu menilai putusan Mahkamah Agung tidak tepat secara formil. Pengajuan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 itu dilakukan setelah calon terpilih ditetapkan. “Harusnya kalau memang bermasalah dengan aturan itu, gugat sebelum Pemilu dong,” kata Mabruri.

PKS, PAN dan PPP jelas meradang karena penghapusan tata cara penetapan itu membuat kursi mereka mengempis. PAN bahkan berpotensi kehilangan kursi lebih dari sepuluh.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma’arif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Mahkamah menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.

MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.

Panitera sidang ini adalah Panitera Muda Ashadi. Majelis hakim diketuai Ahmad Sukardja dan didampingi anggota Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.

Sumber : Arfi Bambani Amri • VIVAnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone