Demokrat Netral Soal Putusan MA

Partai Demokrat
Semua persoalan terkait pembagian kursi, itu adalah kewenangan KPU.
Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, sepakat minta kepada KPU untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan Mahkamah Agung.
Putusan MA yang diperkarakan ketiga partai itu ialah Nomor 15P/HUM/2009. Putusan ini tentang peraturan KPU mengenai tata cara pembagian kursi DPR hasil Pemilu 2009.
Ketiga partai itu meminta KPU tetap menjalankan Peraturan KPU Nomor 15 itu, sebab jika mengikuti putusan MA, maka partai-partai itu terancam mengalami penurunan jumlah kursi di Parlemen
Menanggapi rencana perlawanan hukum itu, DPP Partai Demokrat, partai yang menang Pemilu Legislatif, memilih bersikap netral. Bagi partai ini, semua persoalan terkait pembagian kursi kepada partai di setiap daerah pemilihan, termasuk penetapan calon terpilih, adalah kewenangan KPU.
Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk membuat keputusan yang betul adil dan bijak dalam menyikapi putusan MA itu.
“Jadi, kami tidak ingin dalam posisi mendesak KPU atau menahan KPU. Biarkan KPU mempertimbangkan semua hal terkait dengan pembagian kursi dan calon,” katanya.
Bagi Partai Demokrat munculnya permasalahan pascaputusan MA itu merupakan contoh bahwa ke depan UU Pemilu harus semakin dengan detail. Dengan demikian, tidak memberi ruang sekecil apapun untuk menafsirkannya secara berbeda-beda.
“Jadi KPU betul-betul tinggal melaksanakan UU itu dan tidak ada tafsir lain, baik di KPU, maupun kalau ada yang kemudian melakukan langkah hukum ke MK atau ke MA, karena semuanya sudah amat sangat jelas, tercantum dalam UU,” katanya.
SUmber : Siswanto • VIVAnews