MA Batalkan Peraturan KPU Belum Terima Salinan Putusan

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

KPU belum bisa berkomentar atas putusan MA hapuskan aturan penetapan calon tahap kedua.

Komisi Pemilihan Umum belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan tatacara penghitungan kursi tahap kedua. Anggota KPU I Gusti Putu Artha tampak terkejut ditanya soal langkah lebih lanjut atas putusan itu.

“Saya belum berani komentar, saya menunggu pleno dulu daripada ribut,” ujarnya di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2009.

Nada kecewa terdengar dari komentar selanjutnya. “Saya nggak pernah hadir, mungkin biro hukum yang diundang,” kata anggota KPU yang juga Ketua Pokja Penetapan Kursi itu.

Ditanya lebih lanjut, dia hanya berkomentar singkat. “Saya memang pernah dengar kalau ada (uji materi) itu,” katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Zaenal Ma’arif dan beberapa calon legislator lainnya terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Selain Zaenal Ma’arif, calon legislator Demokrat lain yang menggugat adalah Yosef B Badoeda (Dapil NTT I), M Utomo A Karim (Dapil VII Jatim), dan Mirda Rasyid (Dapil I lampung). Mereka menilai pasal-pasal dalam peraturan KPU ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4.

Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH dan disidang oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sukardja ini, Komisi Pemilihan Umum diminta membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Sidang Kamis 16 Juli 2009 ini juga mengharuskan KPU merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pemilu.

Pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tatacara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Sumber : Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila • VIVAnews

One Response to MA Batalkan Peraturan KPU Belum Terima Salinan Putusan

  1. parwira agusfia August 7, 2009 at 3:02 pm

    adanya kerancuan sistem hukum indonesia dalam permasalahan putusan Ma mengenai penetapan kursi legislatif,meski masing-masing para ahli hukum kita mempunyai alasan dan pendapat yang berbeda yang terpenting adalah bagaimana kpu menyikapi hal tersebut dengan inti semangat demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone