Cetro: MA Tak Wenang Anulir Hasil Pemilu

Hadar Nafis Gumay
MA boleh saja menganulir Peraturan KPU, tapi tak bisa mengubah hasil Pemilu.
Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay, menyatakan Mahkamah Agung boleh-boleh saja merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Namun Hadar menyatakan, Mahkamah Agung tak berwenang menganulir hasil Pemilu.
“MA keliru, dia membolehkan perubahan saat hasil Pemilu sudah ditetapkan,” kata Hadar dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 23 Juli 2009 pagi. “Jadi kalau mau, harusnya digugat sebelum digunakan peraturannya.”
Menurutnya, putusan MA membatalkan beberapa bagian dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 baru bisa dilaksanakan dalam Pemilu berikutnya. Berdasarkan konstitusi, putusan yang berimplikasi pada perubahan hasil itu tidak bisa dilakukan.
“Yang bisa mengubah hasil Pemilu, satu-satunya yang boleh mengubah hanya Mahkamah Konnstitusi. Bahkan KPU sendiri tak bisa,” ujarnya. “Sengketa hasil adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi.” Untuk itu, Cetro meminta KPU tidak menggubris putusan untuk merevisi penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan pasal 22 ayat c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang tata cara penetapan calon. Beberapa bagian peraturan mengenai penetapan calon terpilih tahap kedua itu dinilai bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Pemohon uji materiil itu, calon legislator Partai Demokrat Zaenal Ma’arif menyambut baik putusan itu. Calon nomor urut 5 daerah pemilihan Jawa Tengah V itu menyatakan optimistis akan terpilih menjadi anggota DPR berkat putusan MA ini.
SUmber : Arfi Bambani Amri • VIVAnews