Undang-undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DRP, DPD, DPRD
Detail Produk Hukum
Kategori : Undang-undang (UU)
Nama : Undang-undang No. 10 Tahun 2008
Tentang : PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Keterangan :
Tanggal Dikeluarkan : 31 Maret 2008, : WIB
Sumber :
File : UU No.10-2008.doc
untuk sejarah Undang-Undang Pemilu tidak ada ya ?
maksudnya selama mulai pemilu awal sampe sekarang undang-undangnya sama ?
apakah undang-undang pemilu yang baku dan tetap tampa perubahan-perubahan lagi kedepannya tidak bisa dibuat oleh para wakil rakyat?
apa pemilu itu….jelaskan ?
mengapa harus orang-orang yang hanya berumur sudah 17 tahun yang boleh memilih atau ikut serta dalam pemilu ?
usahakan undang undang tidak berubah tiap periode
menurut saya tidak perlu adakan pemilu,buang2 uang skarang bukan lagi hati nurani yang bicara bagi rakyat pada umumnya tapi besarnya materi yang ditawarkan bagi tiap2 wajib pilih.
Buat apa Undang-undang selalu dirubah,tetapi tidak ada hasil yang kongkrit untuk negara ini ?
pemilu tahun ini udah gak bener ! banyak kecurangan dimana2!
Kelakuan anggota dpr kita memang begitu, mengejar bonus setiap pembuatan produk undang-undang baru, yg boten2 jg dibuat uu-nya, jd aji mumpung kl bs menghasilkan kenapa tdk ?!. Sedangkan uu anti korupsi tdk pernah tuntas dikerjakannya, mungkin takut senjata makan tuan kale ya!.
mau Anggota DPR ato DPRD sama aja, mereka cukup ngadain rapat untuk mencari uang sampingan…
sayang masyarakat masih banyak belum mengerti akan hal ini
apa perbedaan antara UU no. tahun 2008 tentang pemilu dengan UU tentang pemilu sebelumnya???
hapuskan Pemilu yang cuma pembohongan terhadap demokrasi
Undang-undang tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,menurut sudut pandang saya sudah benar tapi imlementasinya di lapangan yang tidak benar (masih banyak prihal-prihal yang tidak taat pada praturan tersebut, mulai dari awal sampai kelapisan-lapisan yang sangat bawa) karna kita sudah melupahkan kepentingan umum orang-orang sekarang sudah berprinsip kepentingan pribadi YANG di UTAMAKAN
membaca pasal 266 uu ini , bagaimana klu ada kasus pelaku membuat surat palsu yang mengakibatkan calon peserta pemilu kada menjadi gugur, setelah ditelusuri ternyata itu surat palsu apa kah sang calaon bisa ikut menjadi peserta bagaimana prosesnya.
sebaiknya uu pemilu itu tidak usah,,,, karena sampai saat ini tidak ada pelaksanaan yang nyata.. malahan di setiap ada pemilu pasti ada kerusuhan….
kalo perlu pemilu ditiadakan,.. dan dana untuk peemilu di alokasikan untuk pendidikan saja.
“jangan pesimis terhadap PEMILU.. kita semua pasti berharap yg terbaik buat bangsa kita yg kita cinta ini.. hanya saja bagi kita ini prlu kerja keras , bukan hanya rakyat, bukan hanya KPU, bukan hanya pejabat, tapi semua komponen ,mari kita bersatu, saling mendukung, dan jangan saling melemahkan ,apalagi saling menjatuhkan,, .. INDONESIA BISA, KARENA KITA BANGSA YANG KUAT…”