Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2009
Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2009
Tentang :
Perubahan Terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tahapan dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2009