Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2009
Tentang
Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
Untuk evaluasi Pileg 2009 KPU tampaknya kedodoran dengan aturan yang dia buat. dengan pelaksanaannya sendiri yang sering tidak dilaksanakan sesuai aturan. saya pribadi sangat merasa kasihan dengan pelaksana di tingkat bawah yaitu di tingkat desa dan tingkat TPS. kerjanya suangat berat sekali sedangkan pemahaman atas aturannya sangatlah kurang sekali karena sosialisasinya yang sangat minim. apakah aturan yang semacam ini masih dilakukan pada Pilpres 2009 mendatang. hanya Tuhan yang tahu. Untuk pemuthakiran DPS menjadi DPT aja tidak konsekuen dengan aturan yang ada. gak sampe tingkat bawah… apa karena masyarakat yang cuek dengan pilpres atau pelaksana yang gak mau ribet. kalau aturan itu dilaksanakan dengan benar dan tepat. tanggungjawab sebagai pelaksana sangat sangat dan sangat diperlukan bukan sekedar diharapkan lagi.
Mohon dijawab oleh KPU adakah format penyusunan dps yang lain selain peraturan kpu no 14 tahun 2009 karena saya sebagai pps dibingungkan dengan edaran KPU kabupaten format yang digunakan berbeda data kami sudah tersusun terpisah antara tempat lahir dan tanggal lahir dan sangat sulit untuk menyatukan kembali karena fail lama sudah banyak mengalami perubahan (DPS tersusun Sesuai dengan Peraturan KPU no 14 tahun 2009)