Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2009
Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2009
Tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Formulir yang digunakan Dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Saya mau menanyakan apakah yang dimaksud dengan SUARA TERBANYAK MURNI, apabila pencontrengan dilakukan pada bendera partai saja. Apakah itu akan dimasukan pada nomor urut 1 atau kepada suara terbanyak murni? mohon penjelasan. Terma kasih