Peraturan KPU No.26 Tahun 2009
Peraturan KPU No.26 Tahun 2009
Tentang :
Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.
kpu tdk blh memutuskan sesuatu brdsrkn pertimbangan politik, ttp hrs brdsrkn fakta hukum. Kptsn MA ttg pembatalan pasal 22 huruf c. Dan pasal 23 ayat 1 dan ayat 3 peraturan KPU No. 15 thn 2009, adalah sebuah fakta hukum, krn pasal tersbt diatas bertentangan dgn produk hukum yg diatasnya yaitu UU No. 10 thn 2008 ttg pemilu.