Peraturan KPU No. 03 Tahun 2009
Peraturan KPU No. 03 Tahun 2009 (Sebagai Pengganti Peraturan KPU No. 35 Tahun 2008)
Tentang :
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009
Assalamu’alaikum wr wb.
Perihal terbitnya Per KPU No 03 Tahun 2009, menurut saya boleh jadi bermaksud menyempurnakan dri peraturan sebelumnya, akan tetapi setelah saya telah dan pahami sejauh kemampuan saya memahami sebagai seorang penyelengaran pemilu di tingkat PPK, ternyata masih ada beberapa hal yang menjadi rancu/keraguan pemahaman, yaitu :
1. Soal pembeian surat suara.
Tidak diatur jika ada pemilih dari TPS lain yang berasal dari DP lain
dalam satu wilayah kabupaten, antar kabupaten, antar propinsi;
2. Tentang suara diangap sah;
peberian tanda garis miring, garis datar, tidak dijelaskan secara jelas,
bagaimana yang dianggap sah itu, apakah tanda itu masih dalam kotak
gambar partai atau dalam kotak no/nama caleg?. Bagaimana jika tanda tsb
di atas melebihi ruang yang telah ditentukan tadi?.
3. Ada kesan bahwa pencantuman pasal-pasal tidak hierarkhis dan terkesan
kontra kausal, contoh pada pasal 3 dengan pasal 64. Jadi ragu-ragu dan
bingung juga nih…!?.
4. Mungkinkah ada perubahan peraturan ini….. ?
assalamualaikum wr.wb, saya mau brcerita sedikit tentang pengalaman pribadi terkait pilkada yg telah dilaksanakan djawatimur,wktu itu saya menjadi ketua kpps,mungkin jabatan kecil menurut pandangan sebagian orang tp tanpa kpps pemilu apapun tidak akan brjalan…waktu itu yg menjadi masalah adalh dpt yg tidak tepat sasaran dan bnyk sekali kekeliruan identitas pemilih,dan itu sangat merampas hak-hak pilih rakyat.saya sendiri pernah diancam oleh sebagian warga krna bnyak yg tidak mendapatkn hak pilih.diharapkan untuk kpu memperbaharui data yg ada…yg jelas negara kita telah menghabiskan bnyak dana…
Pingback: KPU Siapkan Pengaturan Penandaan Lebih Dari Sekali - Pemilu Indonesia 2009
Assalamualaikum Wr.Wb
Yang trhormat bapak ketua KPU
saya abdul haris…mahahsiswa dari INSTITUT MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA,Jatinangor….saya mau bertanya,,,ne? sebentar lagi kita akan melaksanakan pemkilihan umum….yang waktunya tinggal beberapa hari lagi.sebagaimana kita ketahui bahwa….setiap warga negara memiliki hak suara….dalam memilih, nah yang jadi pertanyaan saya adalah…?
bagaimana nasib kami yang mahasiswa ini yang jumlahnya lebi dari 4000 mahasiswa,yang tidak ikut dalam memilih,,,
sementara saya sendiri berasal dari MEDAN,dan sekarang kuliah di jatinangor,,,apakah kami tidak ikut dalam memilih,sementara fatwa MUI mengatakan bahwa yang tidak ikut dalam memilih bedosa,,,idmana-mana emua orang takut akan dosa,apalagi sekian banyaknya yang tidak ikut dalam memilih nanti,,dan Apakah kami harus pulang ke daerah masing-masing untuk memilih yang waktunya hanya sehari itu,,,,ini yang saya elum mengerti….samoai saat sekarang ini..mohon penjelasannya,,,,terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Mengenai keputusan KPU tentang tanggal pemilu, ditetapkan sebagai hari libur. SK-nya nomor berapa ya?
sosialisasi KPU gimana.??disatu sisi mengumumkan tentang tatacara pencoblosan satu contreng.tapi koq juga menjelaskan tentang perpu no 1 2009 tanpa memberikan perpunya dan contoh yang sesuai dengan perpu itu.ini membingungkan kami para PPS dan KPPS.!!!!
dalam perppu penandaan lebih satu kali diperbolehkan,gmana kalau ada y iseng menandai lebih dari satu sampai belasan kali?sah tidak y suaranya mohon balasannya ke email saya trims.