Pengamat: Coblos Ulang Pilkada Gresik Syarat Kepentingan Politik

Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Hariyadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait coblos ulang Pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur, syarat kepentingan politik

“MK bukan lembaga yang steril dari kepentingan politik, kesembilan hakim pada peradilan MK tidak murni independen. Karena tiga di antaranya adalah usulan dari parlemen atau DPR, tiga dari presiden, dan tiga lainnya dari Mahkamah Agung (MA). Karena itu, putusan yang diambil tidak lepas dari kepentingan politik masing-masing,” kata Hariyadi, saat dihubungi via ponsel, Sabtu.

Ia menduga, keputusan MK dalam gugatan Pilkada Gresik sarat dengan kepentingan politik karena memang materi gugatan yang diajukan oleh tim advokasi pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) sebagai penggugat sebenarnya di luar kewenangan MK, karena yang digugat adalah pelanggaran tahapan pilkada. Padahal, menurut undang-undang kewenangan MK hanya sengketa penghitungan suara.

Tim advokasi SQ menggugat Pilkada Gresik karena ada keterlibatan bupati dan pegawai negeri sipil (PNS) kepada salah satu pasangan, serta money politics. Sedangkan tuntutnya adalah coblos ulang di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang. Tapi beberapa kecamatan yang diputuskan MK untuk coblos ulang ternyata di luar tuntutan tim SQ, antara lain Kecamatan Kebomas, Bungah, Cerme, Duduksampeyan, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.

“Peradilan di MK memang membingungkan, terkadang tidak ‘nyambung’ antara materi dan putusan. Putusan MK ini tidak lazim, karena memutuskan diluar tuntutan formal, terlebih materi yang disidangkan di luar kewenangannya,” jelas Hariyadi.

Ia menjelaskan, MK selalu beretorika tidak ada yang diputuskan di luar koridor, tuntutan itu bisa muncul dari keterangan saksi, bukan hanya gugatan formal yang diajukan oleh penggugat saja. Alasannya, untuk memajukan prinsip-prinsip demokrasi.

Gugatan-gugatan di luar kewenangan MK ini muncul pertama kali pada saat pemilihan gubernur (pilgup) Jatim 2008 lalu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji) waktu itu mengajukan gugatan terkait tahapan pilkada. Akhirnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Kaji karena salah satu buktinya, ada 23 kepala desa yang siap mendukung dana memenangkan pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa).

Karena itu, menurut Hariyadi, pelaksanaan pilkada hampir di seluruh wilayah Indonesia selalu berujung pada gugatan di MK.

“Meskipun sifatnya pelanggaran administrasi, tidak jarang diajukan ke MK, para pasangan penggugat menilai terpenting dibicarakan dulu di MK. Sebab itu MK sekarang banjir gugatan,” katanya

Sementara, kesembilan majelis hakim dalam sidang gugatan Pilkada Gresik antara lain Mahfud MD, Harjono, Akil Mochtar, ketiganya adalah usulan dari DPR. Sedangkan usulan dari MA adalah M Alim, Fadlil Sumadi, dan Arsyad Sanusi. Sedangkan, usulan dari Presiden antara lain Hamdan Zoelva, Ahmad Sodiki, dan Maria Farida

Sumber : antarajatim.com

One Response to Pengamat: Coblos Ulang Pilkada Gresik Syarat Kepentingan Politik

  1. sholikhan August 17, 2010 at 8:41 am

    saya sangat sependapat dengan anda. kami menilai putusan MK sangat tidak masuk akal, dikarenakan pelanggaran itu sebelum pemungutan suara. Apalagi keputusan ini sangat berbau Politis, karena partai calon penggugat yang kalah dibantu sama elite politik yang berada di MK. Yang tidak habis pikir, di kecamatan Bungah yang pelanggaranya hanya 1 orang dalam 1 desa harus di Ulang. MK seakan-akan mengambil langkah dengan metode GEBAK UYAH, artinya disama ratakan. Saran saya sebelum pemungutan suara semua calon menandatangani kesepakatan agar tidak MENGGUGAT semua pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara. Agar nantinya pemilukada bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan main.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone