KPU Kalteng Diminta Musnahkan Sisa Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera memusnahkan kelebihan surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur daerah setempat di hadapan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) serta kepolisian.
“Kami mendesak KPU Kalteng agar segera memusnahkan kelebihan surat suara sebanyak 222.476 lembar di hadapan Panwaslu dan pihak kepolisian setempat agar tidak menjadi dugaan-dugaan negatif terhadap masalah tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah Kalteng Achmad Amur-Baharudin Lissa, Rincho Norkim, di Palangkaraya, Kamis (3/6).
Menurut Rincho, surat suara tersebut harus segera dimusnahkan sebelum pemlihan kepala daerah dilaksanakan, karena pihaknya menduga surat suara tersebut bisa dipergunakan untuk menggelembungkan jumlah perolehan suara calon tertentu.
Ia mengatakan, walaupun KPU adalah lembaga yang bersifat netral sebagai penyelenggaran pemilihan kepala daerah, tapi kemungkinan untuk berpihak kepada salah satu calon tetap ada meskipun persentasenya sangat kecil.
Pihaknya merasa prihatin dengan kejadian kelebihan pencetakan surat suara tersebut, karena mengakibatkan banyak dugaan dan isu-isu yang beredar bahwa hal tersebut disengaja sebagai salah satu cara untuk menggelembungkan jumlah suara salah satu calon kepala daerah.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Kalteng Dendul Toepak mengakui bahwa kelebihan pencetakan surat suara tersebut diakibatkan pihak percetakan mencetak surat suara sebelum daftar pemilih tetap (DPT) Kalteng ditetapkan dan kontraknya ditandatangani pada tanggal 28 April.
( Ant /CN16 )
Sumber : Palangkaraya, CyberNews.