Gugatan Cabup Mojokerto Ditolak Majelis Hakim PTUN
Gugatan mantan calon Bupati Mojokerto Dimyati Rosyid (Gus Dim) kepada Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terkait tes kesehatan, ditolak Mejelis Hakim dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Kusman, Jumat, mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh kantor komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mojokerto untuk tidak meloloskan Gus Dim sebagai calon Bupati Mojokerto sesuai dengan prosedur.
“KPU Mojokerto sudah melakukan prosedur dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku serta tuntutan yang diajukan oleh Gus Dim kami tolak,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan tim dokter soal hasil tes kesehatan sifatnya final tidak bisa diganggu gugat dan tahapan tes kesehatan itu sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan KPU.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum penggugat M Dhofir langsung mengajukan banding terkait dengan putusan tersebut.
Alasannya, hakim kurang jeli dalam menerapkan hukum terkait masalah tersebut.
“Hakim tidak memperhatikan lampiran surat yang disertakan tim kuasa hukum Gus Dim yang isinya belum pernah menerima surat dari pihak KPU Mojokerto dan rumah sakit terkait kegagalan tes kesehatan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum pernah terima surat pemberitahuan dari KPU ataupun rumah sakit terkait pengumuman gagal kesehatan ini.
“Oleh karena itu, kami mengajukan banding supaya keadilan ini bisa terungkap,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Gus Dim juga menggugat tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya termasuk bupati dan wakil bupati Mojokerto sekarang.
Gugatan tersebut juga berisi seputar tidak lolos pencalonannya terkait dengan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
Namun demikian, seperti halnya gugatan pada pihak pertama, gugatan pada pihak kedua ini juga ditolak majelis hakim dengan alasan sama.
Hakim menilai, apa yang dilakukan oleh tim dokter rumah sakit dr Soetomo Surabaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini.
Sumber : antarajatim.com