Perppu Pilkada Belum Perlu

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada saat ini belum perlu. Sebab, tinggal satu daerah yang belum memiliki kepastian bisa atau tidaknya melaksanakan pilkada di luar 2014 (tidak bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, dari 43 daerah yang seharusnya melaksanakan pilkada pada 2014, hanya Lampung yang belum ada kepastian. “Selebihnya sudah siap melaksanakan pada 2013,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.

Pilkada Lampung, menurut dia, sebenarnya sudah menyatakan kesiapan menggelar pemilu pada Oktober 2013. Tetapi, pelaksanaannya terkendala dana. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 200 miliar. “Nah, ini saya belum dapat kabar terakhirnya seperti apa,” ucap Ardy.

Atas dasar hanya ada satu daerah yang belum memiliki kepastian, pihaknya merasa belum perlu mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum untuk mendorong semua daerah yang semestinya menggelar pilkada pada 2014 agar dipercepat menjadi 2013. Seperti diketahui, 2014 akan difokuskan pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

“Terkait perlu atau tidaknya Perppu itu, memang ada beberapa referensi. Salah satunya dipandang cukup mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Komisioner KPU Hadar Navis Gumay secara terpisah menyatakan, ada atau tidak ada Perppu, saat ini 43 daerah sudah melaksanakan tahap pemilu. Satu-satunya catatan yang masih terkendala dana adalah Pilgub Lampung. “Tahapan pemilu di Lampung terus berjalan meski kesulitan dana,” ujar Hadar.

Menurut Hadar, ketiadaan dana dari Pemprov Lampung menjadi kendala bagi KPU melaksanakan tahap pemilu. Padahal, petugas pemilu ad hoc di lapangan membutuhkan dana untuk melakukan tahapan pemilihan, termasuk kebutuhan honor. Hadar mendorong Kemendagri mengatasi kosongnya dana tersebut. “Seharusnya ada upaya dari Kemendagri. Jika pemerintah daerah tidak menganggarkan, ada dana cadangan dari APBN,” ujarnya.(gen/bay/c2/fat)

SUMBER : http://harianrakyatbengkulu.com//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone