Perppu Pilkada Belum Perlu
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada saat ini belum perlu. Sebab, tinggal satu daerah yang belum memiliki kepastian bisa atau tidaknya melaksanakan pilkada di luar 2014 (tidak bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, dari 43 daerah yang seharusnya melaksanakan […]