PKS Ancam Usul Pecat Semua Anggota KPU

Partai Keadilan Sejahtera
PKS merupakan salah satu yang terancam berkurang perolehan kursi di Parlemen.
Politisi PKS, Agus Purnomo, mengancam untuk mengusulkan pemecatan terhadap semua anggota KPU jika putusan MA yang membatalkan cara penetapan kursi tahap kedua Pemilihan Legislatif tetap dijalankan.
Sebab, kata Agus, jika komisi Pemilu tetap mengikuti putusan MA, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan.
Menurut dia dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terdapat pasal yang mewajibkan KPU melaksanakan putusan MK.
Namun, di undang-undang itu tidak diatur sanksi pidananya. Meski begitu, undang-undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu diatur syarat penggantian anggota KPU salah satunya melanggar undang-undang.
“Sebagai calon yang potensial ikut hilang jika KPU menjalankan putusan MA, akan menggugat dan mengusulkan pemberhentian seluruh anggota KPU karena sudah melanggar undang-undang,” ujar calon legislator PKS dari daerah pemilihan Yogjakarta itu.
Seperti diketahui, MA mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat, Zaenal Ma’arif, dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.
MA menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.
MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan Centre for Electoral Reform, implikasi putusan MA terjadi pergeseran kursi besar-besaran. Partai besar mendapat tambahan kursi dan partai kecil menengah berkurang perolehannya. “Jadi mal proporsional,” kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay.
Berikut pergeseran kursi itu berdasar simulasi Cetro:
No. Partai KPU MK MA
1. Hanura 18 16 5
2. Gerindra 26 26 8
3. PKS 57 57 47
4. PAN 43 46 28
5. PKB 27 28 27
6. Golkar 107 106 132
7. PPP 37 38 21
8. PDIP 95 94 111
9. Demokrat 150 149 181
SUmber : Siswanto, Suryanta Bakti Susila • VIVAnews