KPU Tak Bisa Terpengaruh Putusan MA

Komisi Pemilihan Umum berhak melakukan penetapan perolehan kursi pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, tanpa terpengaruh putusan Mahkamah Agung.

Demikian dikatakan anggota Fraksi PAN Sayuti Asyathri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).

“MA kan hanya membatalkan peraturan, soal penetapan perolehan kursi parpol itu hak KPU. Jadi keputusan KPU soal penetapan kursi itu tetap dilaksanakan tanpa terpengaruh putusan MA,” ungkap dia.

Sayuti menambahkan, hingga saat ini pun masih menunggu uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, Keputusan MA nomor 58/P.PTS/VII/13P/HUM/TH.2009 tertanggal 16 Maret membatalkan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf b, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Atas putusan itu, KPU diminta mentaati dan melaksanakan. Akhirnya KPU pun menerima namun dengan catatan tidak berlaku surut.

Untuk diketahui, bila berlaku surut maka akan menganulir sejumlah kursi yang telah diperoleh sejumlah caleg asal Partai Hanura, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.

Menurut penghitungan KPU, PAN mendapatkan 43 kursi. Namun jika keputusan MA berlaku, maka PAN hanya mendapatkan 28 kursi di DPR.

Sementara Hanura berkurang dari 18 menjadi 6 kursi, Gerindra dari 26 menjadi 10 kursi, PKS dari 57 menjadi 50 kursi, dan PPP dari 37 menjadi 21 kursi.

Hal sebaliknya justru diperoleh partai-partai besar. Seperti Demokrat dari 150 menjadi 180, Golkar dari 107 menjadi 125, PDIP dari 95 menjadi 111 kursi, dan PKB dari 27 menjadi 29 kursi.

Senin, 3 Agustus 2009 - 14:52 wib
Ferdinan - Okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone