KPU: Form Rekap Suara Diteken Tim Kampanye Tak Sah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan bukti pelanggaran pemilu yang dibawa penggugat, pasangan Mega-Prabowo, berupa rekapitulasi suara yang ditandatangani oleh salah satu tim kampanye pasangan capres.
“Secara administratif formal berdasarkan UU maupun peraturan KPU Nomor 29-30, tidak dikenal adanya rekap yang dilakukan oleh bukan penyelenggara Pemilu yakni KPU,” ujar anggota KPU, Andi Nurpati di kantornya, Rabu (5/8/2009).
Alhasil, Andi meminta semua pihak untuk menghargai undang-undang yang mengatur bahwa yang punya kewenangan melakukan rekap adalah penyelegggara KPU.
“Mestinya yang mereka (penggugat) ajukan adalah form C1, DA, atau DB. Di mana ditentukan perbedaan angka, lalu kami akan cek mana yang benar dari angka-angka itu,” sambungnya.
Namun, lanjut Adni, karena form tersebut ditandatangani oleh salah satu tim kampanye Mega-Prabowo, Fadli Zon, maka KPU dengan tegas menolak form itu.
“Kita harap bukti-bukti yang diajukan mereka sudah berbentuk formulir formal sehingga kami bisa catat di wilayah mana saja dan kemudian kita bisa menghadirkan data yang dimiliki,” jelasnya.
Sumber : Okezone
Rabu, 5 Agustus 2009 - 11:39 wib
Rizka Diputra