KPU Belum Sosialisasi Contreng Dua Kali

KPU Belum Sosialisasi Contreng Dua Kali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu belum melakukan sosialisasi penandaan surat suara sebanyak dua kali karena belum terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur penandaan surat suara sebanyak dua kali.
“Kita tidak akan sosialisasi sebelum adanya kepastian hukum yang mengatur tentang itu, jadi sampai saat ini KPU baru mensosialisasikan satu kali pencontrengan,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan SSos, Kamis.
Dunan mengatakan, saat ini Perppu tersebut masih dalam penggodokan untuk disahkan pemerintah pusat.
“Yang jelas jika sudah ada payung hukum baru baru bisa kami sosialisasikan soal dua kali mencontreng dianggap sah,” katanya.
Menurut Dunan mengingat telah diberlakukannya sistem suara terbanyak sebagai pemenang Pilcaleg sesuai putusan MK, maka pencontrengan satu kali merupakan roh dari keputusan tersebut.
“Makanya kita himbau kepada caleg agar mengkampanyekan satu kali penandaan karena akan lebih mudah untuk menentukan pemenang berdasarkan suara terbanyak,” katanya.
Pihak KPU provinsi dan kabupaten/kota kata dia sudah tuntas mensosialisasikan pencontrengan satu kali ke masyarakat dan dikatakan apabila payung hukum pencontrengan dua kali sudah diterbitkan maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
Terkait distribusi logistik, Dunan mengatakan diperkirakan awal Maret seluruh logistik sudah sampai di PPK.
“Kita hanya menyediakan formulir dan kotak bilik sedangkan tinta, surat suara semuanya dikirim dari pusat,”katanya.(*)
Pingback: Perppu Contreng Dinilai Bebani KPU - Pemilu Indonesia 2009