Perppu Contreng Dinilai Bebani KPU

Jerry Sumapow

Jerry Sumapow

Upaya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menegaskan aturan contreng dua kali, hingga kini dinilai belum memiliki alasan yang kuat. Perppu tersebut, dinilai hanya akan memberi beban tugas sosialisasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di massa waktu pelaksanaan pemilu yang kian dekat.

Hal ini diutarakan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TEPI Indonesia), Jerry Sumapow, saat menjadi pembicara dalam Seminar Pemilu bertema ‘Mewujudkan Pemilu 2009 yang Berkualitas dan Demokratis’, Selasa (17/2), di Palembang.

Menurutnya, dengan semakin sempitnya waktu Pemilu hingga 9 April 2009 mendatang, KPU harusnya menolak Perppu tersebut. Sebab, bila Perppu tersebut dikeluarkan, maka KPU akan memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi sesuai isi Perppu tersebut kepada masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan KPU sekarang adalah contreng satu kali. Kalau Perppu itu keluar, maka KPU harus melaksanakan sosialisasi contreng dua kali,” ujar dia.

Dia menambahkan, Perppu dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Perppu yang dikeluarkan pada situasi normal seperti sekarang, menurutnya hanya akan mengganggu tatanan hukum tata negara di Indonesia.

Selain itu, Perppu yang menegaskan contreng dua kali tersebut akan menambah biaya bagi pengadaan logistik Pemilu, khususnya formulir perhitungan suara. Dampak demikianlah yang menurutnya harus disikapi KPU.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bila Perppu contreng dua kali tersebut disetujui, maka saksi parpol juga harus memiliki pemahaman tentang hal itu. Sebab, bila tidak memahami aturan contreng dua kali, maka akan ada perdebatan panjang di tiap TPS antara saksi dan petugas.

“Perppu tersebut cenderung akan menimbulkan aspek negatif. Sistem yang baru selalu ada risiko, begitupula saat kita melakukan sistem coblos, tingkat kesalahan masyarakat tetap banyak,” ujarnya.

Aturan contreng dua kali, kat Jerry, hanya akan membingungkan masyarakat. Kondisi ini juga hanya akan menguntungkan parpol, tanpa harus maksimal melakukan sosialisasi.

Selain itu, kebijakan KPU yang mengakomodasi tanda silang dan garis datar, juga dinilai aneh. Menurut Jerry, sangat tidak beralasan bila KPU mengakomodasi semua cara penandaan tersebut, lantaran penyelenggara Pemilu tidak optimal dalam melakukan sosialisasi.

“Pada dua kali simulasi Pemilu yang saya ikuti, masyarakat memahami aturan contreng dua kali. Jadi kenapa harus ada aturan lain,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone