Ketua MA: Mengadu ke Tuhan Pun Silakan

Harifin Tumpa
MA hanya menjalankan kewenangan konstitusionalnya menguji peraturan di bawah UU.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyilakan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Yudisial. Harifin menyatakan, itu hak mereka.
“Mahkamah Agung hanya melaksanakan kewenangannya, tidak mengambil porsi orang lain,” kata Harifin menjelaskan perihal putusan MA yang membatalkan beberapa bagian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009. “Mau mengadu ke manapun boleh. Mengadu ke Tuhan pun bisa jadi,” katanya di kantornya, Jakarta, Senin 27 Juli 2009.
Harifin menjelaskan, putusan pembatalan beberapa bagian dari Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih itu sesuai dengan kewenangan MA menguji peraturan yang berada di bawah undang-undang. “Tidak ada yang memperumit Pemilu. Orang yang bilang seperti itu, berarti dia tidak membaca putusan,” kata Harifin.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma’arif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Mahkamah menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.
MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.
Panitera sidang ini adalah Panitera Muda Ashadi. Majelis hakim diketuai Ahmad Sukardja dan didampingi anggota Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.
Tiga partai yakni PKS, PPP dan PAN menyatakan putusan MA itu janggal karena dilakukan setelah Pemilu selesai digelar. Tiga partai ini jelas meradang karena perolehan kursi mereka bisa terancam jika putusan MA ini dijalankan.
SUmber : Arfi Bambani Amri, Eko Huda S • VIVAnews
kalo mengadu ke Tuhan nanti di akherat ya pak hakim agung..
wah …….kayaknya anda yang ga setuju ya mbah …apa anda mang mbah surip alm