Kali Ini Soetrisno Bachir Puji KPU Cerdas

KPU kali ini mendapat pujian Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir. KPU, kata Soetrisno, telah mengambil langkah yang cerdas dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan metode perhitungan tahap dua penetapan anggota legislatif.
“KPU telah mengambil langkah cerdas dan tepat dengan melaksanakan keputusan MA namun tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah penetapan kursi Parlemen baik tingkat pusat maupun daerah,” ujar Soetrisno Bachir melalui pesan singkatnya, Senin (3/8/2009).
Tindakan tersebut, menurut Soetrisno, menegaskan bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa mengabaikan keadilan. Tindakan KPU sekaligus juga mencegah kemungkinan terjadi instabilitas politik dan sosial.
“Bagaimanapun, ibarat perlombaan telah usai, hasilnya sudah diketahui dan diterima semua pihak (Parpol). Amat tidak lazim bila dianulir dengan satu keputusan yang membatalkan peraturannya,” tambah Soetrisno.
Dia berharap polemik soal perhitungan tahap dua untuk memilih anggota legislatif merupakan pelajaran berharga bagi DPR mendatang agar dapat membuat dan mengesahkan UU yang lebih teliti.
“Situasi ini menjadi pelajaran penting dalam kehidupan politik dan hukum di tanah air. DPR mendatang harus lebih jeli dan teliti dalam membuat dan mengesahkan UU,” katanya.
Keputusan MA nomor 58/P.PTS/VII/13P/HUM/TH.2009 tertanggal 16 Maret membatalkan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf b, peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Putusan tersebut bila diterapkan KPU maka menganulir sejumlah kursi yang telah diperoleh sejumlah caleg asal Partai Hanura, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.
Jika keputusan uji materiil MA atas peraturan KPU itu berlaku surut, maka perolehan kursi PAN di DPR akan berkurang. Menurut penghitungan KPU, PAN mendapatkan 43 kursi. Namun jika keputusan MA berlaku, maka PAN hanya mendapatkan 28 kursi di DPR.
Sementara Hanura berkurang dari 18 menjadi 6 kursi, Gerindra dari 26 menjadi 10 kursi, PKS dari 57 menjadi 50 kursi, dan PPP dari 37 menjadi 21 kursi.
Hal sebaliknya justru diperoleh partai-partai besar. Seperti Demokrat dari 150 menjadi 180, Golkar dari 107 menjadi 125, PDIP dari 95 menjadi 111 kursi, dan PKB dari 27 menjadi 29 kursi.
Senin, 3 Agustus 2009 - 13:03 wib
Amirul Hasan - Okezone