Tim SBY-Boediono Diperiksa soal Sumbangan BTPN

SBY - Boediono
Badan Pengawas Pemilihan Umum hari ini memeriksa tim kampanye nasional pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan, pemeriksaan ini terkait sumbangan sebesar Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
“Sebagian besar saham BTPN dipegang oleh pihak asing, mencapai 96 persen,” kata Wirdyaningsih usai pemeriksaan tersebut di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7).
Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Wirdyaningsih, tak membolehkan pasangan calon menerima dana kampanye dari pihak asing. Sumbangan dari BTPN itu diketahui Badan Pengawas dari laporan dana kampanye Yudhoyono-Boediono yang saat ini sedang berada di kantor akuntan publik untuk diaudit.
Dalam pemeriksaan ini, tim Yudhoyono-Boediono diwakili oleh Wakil Ketua Tim Kampanye, Djoko Suyanto, Koordinator Advokasi dan Hukum, Amir Syamsuddin, dan Bendahara, Garibaldi Thohir. Djoko enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan Badan Pengawas. Menurut Djoko, ada 25 pertanyaan yang diajukan Badan Pengawas, terdiri dari 5 pertanyaan pembuka dan penutup serta 15 pertanyaan substansial. “Soal susbtansinya tanyakan ke Badan Pengawas,” katanya.
Wirdyaningsih mengatakan, tim Yudhoyono-Boediono membenarkan menerima sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN. Tapi, tim itu mengatakan sumbangan itu tak menjadi masalah karena BTPN merupakan perusahaan terbuka. “Mereka bilang, karena BTPN perusahaan terbuka, sahamnya terus berubah kepemilikan,” ujarnya.
Badan Pengawas, kata Wirdyaningsih, akan meminta keterangan dari saksi ahli. Keterangan itu terutama berkaitan dengan definisi perusahaan asing dan kepemilikan saham perusahaan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh, menilai BTPN merupakan perusahaan yang dimiliki asing jika dilihat dari komposisi sahamnya. Karena itu, Yudhoyono-Boediono tak boleh menerima dana dari BPTN. “Tak ada alasan yang membenarkan Yudhoyono-Boediono bisa menggunakan dana itu. Sumbangan itu termasuk ilegal dan harus dikembalikan ke kas negara,” kata Fahmi.
Anggota Badan Pengawas lain, Wahidah Suaib, mengatakan lembaganya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Isinya, meminta Pusat Pelaporan memeriksa kebenaran transaksi yang mencurigakan. Badan Pengawas telah membuat daftar transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening dana kampanye para pasangan calon.
Selain itu, Badan Pengawas juga akan memberikan daftar penyumbang yang identitasnya tak lengkap kepada kantor akuntan publik. Badan Pengawas meminta kantor akuntan publik mengkaji penyumbang tersebut. “Kami harap kantor akuntan bisa menjadikan penyumbang tak jelas itu dalam sampel yang mereka uji,” katanya.
Sumber : PRAMONO tempointeraktif