Pilpres Batal Jika Terbukti Kecurangan Masif

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD
Selain masif, terjadi secara struktural, sistematis dan direncanakan oleh aparat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan hasil Pemilihan Presiden bisa dibatalkan jika persidangan membuktikan kecurangan dilakukan secara sistematis dan masif. Dengan begitu, Pemilihan ulang harus dilaksanakan.
“Pembatalan akan terjadi bila bisa dibuktikan pelanggaran yang terjadi bersifat struktural, masif, sistematis, dilakukan oleh aparat secara terencana dan melibatkan orang banyak,” kata Mahfud MD di Padang, Kamis, 23 Juli 2009.
Jika kecurangan itu bisa dibuktikan, menurut Mahfud, akan merubah hasil Pilpres secara keseluruhan. Pemenang Pilpres bisa dibatalkan dan akan berpengaruh pada pemenang Pilpres.
Selain itu, hal kedua yang dapat membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika kecurangan tersebut menyebabkan perolehan suara pemenang Pilpres menjadi di bawah 50 persen. “Jika hal itu bisa dibuktikan maka penghitungan suara (versi KPU) akan dibatalkan,” kata Mahfud.
Ia mengatakan, putusan pembatalan tersebut sangat tergantung pada alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nantinya. Secara kelembagaan, Mahfud menilai, persidangan gugatan hasil suara Pilpres tidak sesulit sengketa Pemilu Legislatif.
Saat menangani kasus gugatan Pemilu, MK menangani sekitar 600 kasus. “Saat ini hanya satu karena pemenang Pilpres hanya satu orang jadi tidak akan memakan waktu lama,” katanya.
Sesuai jadwal, MK akan memutus perkara gugatan Pilpres dalam 14 hari sejak kasus diregister. Pembukaan perkara gugatan Pilpres akan dilakukan MK mulai 25 Juli mendatang setelah KPU menetapkan hasil Pilpres. “Secara kelembagaan MK siap secara hukum acara maupun tenaga,” kata Mahfud.
Sumber : Eri Naldi | Padang
• VIVAnews