Merger, Parpol Lama Tak Boleh Ajukan Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu, go, id- Partai politik (parpol) yang sudah merger (bergabung-red) dengan partai lain dan berubah nama tidak berhak lagi mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah dengan menggunakan nama partai lama. Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Misalnya PIB yang sudah berganti nama menjadi PKBIB dan PPD yang berubah menjadi PPN. Yang berhak mengajukan bakal calon kepala daerah adalah partai dengan nama yang baru,” terang Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, Sabtu lalu (2/2) pada acara Diskusi Panel DPRD Kota Padang di The Hill Kota Bukittinggi.
Menurut Husni hal tersebut perlu dipahami pengurus partai politik di sejumlah daerah yang akan menggelar pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) sehingga tidak terdapat kesalahan saat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU. Berdasarkan catatan KPU, tahun ini terdapat 43 daerah yang akan menggelar pemilukada.
Husni juga meminta KPU daerah benar-benar teliti dalam mengecek berkas pencalonan yang diajukan partai politik maupun calon perseorangan. Sebab potensi munculnya dukungan ganda dapat saja terjadi, apalagi pengurus partai politiknya sedang terdapat konflik internal.
“Kalau ada dualisme kepengurusan, minta surat keputusan (SK) tentang kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. Tapi tetap harus hati-hati karena DPP terkadang mengeluarkan dua SK Kepengurusan juga,” ujarnya.
Kata Husni, KPU juga harus membaca dan memahami betul anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setiap partai. Sebab kewenangan partai di setiap tingkatan berbeda-beda. “Ada partai yang untuk menetapkan bakal calon kepala daerah, kewenangannya di tangan pengurus di daerah tersebut tetapi ada juga yang pengurus di atasnya. Hal-hal semacam ini harus diketahui juga oleh KPU,” ujarnya.
Husni menegaskan problem utama dalam pemilukada itu secara garis besar ada dua yakni pada tahap pencalonan dan penghitungan suara. Karena itu, kata Husni, KPU harus benar-benar cermat dan teliti dalam mengecek berkas pencalonan.
Selain itu, pemahaman partai politik dan para bakal calon terkait dua kali masa jabatan yang membatasi kesempatan seseorang untuk maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah perlu diluruskan. Sebab di beberapa daerah ada yang beranggapan, berbeda masa jabatan kepala daerah antara yang dipilih oleh DPRD dan dipilih langsung oleh rakyat.
KPU, terang Husni, sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam PKPU itu ditegaskan bahwa perhitungan dua kali masa jabatan itu berdasarkan pada jumlah pelantikan pada jabatan yang sama yakni jabatan pertama lima tahun dan jabatan kedua minimal 2,5 tahun. Masa jabatan yang sama itu meliputi dua kali berturut pada jabatan yang sama, dua kali menjabat pada jabatan yang sama tapi tidak berturut dan dua kali memegang jabatan yang sama di daerah berbeda.
Husni juga menjelaskan mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun tetap dibolehkan maju menjadi calon kepala daerah. Asalkan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat lima tahun.
Untuk kebutuhan administrasinya, bakal calon tersebut harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Sang bakal calon juga harus mengemukakan ke publik sebagai mantan narapidana melalui surat pernyataan yang dimuat di surat kabar lokal atau nasional.
Yang lebih penting lagi, kata Husni, bakal calon tersebut bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Untuk memenuhi administrasinya, bakal calon itu wajib mengantongi surat dari kepolisian minimal setingkat polisi resort (Polres).

Husni mengingatkan partai tidak “bermain-main” dalam memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon kepala daerah. Sebab partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon tidak dibenarkan menarik dukungan. “Jika parpol tersebut menarik dukungan, parpol tersebut tetap dianggap mendukung,” terang Husni. (gd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone