Merger, Parpol Lama Tak Boleh Ajukan Balon Kepala Daerah
Jakarta, kpu, go, id- Partai politik (parpol) yang sudah merger (bergabung-red) dengan partai lain dan berubah nama tidak berhak lagi mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah dengan menggunakan nama partai lama. Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Misalnya […]