Mega, JK, dan SBY Bersama-sama Bangun Negeri

SBY - Mega - JK
Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pemilihan Presiden hendaknya diterima oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Jusuf Kalla-Wiranto, juga tim SBY-Boediono.
“Hendaknya semua pihak pun bisa menerima hal ini dengan lapang dada demi pembangunan ke depan,” kata Irman di Jakarta.
Menerima keputusan mahkamah, kata Irman, penting artinya karena ke depan, semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik yang menang dan kalah, harus dapat bekerjasama menyelesaikan persoalan bangsa.
Irmanputra Sidin memandang kemenangan yang diraih pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam Pemilihan Presiden belumlah menjadi kesuksesan penuh dalam membangun bangsa.
Sebab, kata Irman, kesuksesan membangun bangsa hanya dapat dilakukan jika seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden bersedia ikut campur tangan untuk mendorong pembangunan.
“Ke depan masih segudang persoalan yang harus diselesaikan,” katanya.
Itulah sebabnya, semua itu harus dimulai dengan menerima hasil Pemilihan Presiden 2009 dengan kearifan dan kenegarawan.
“Oleh karena itu seluruh ancaman gugat menggugat terhadap siapapun harus dihentikan,” katanya.
Dia juga menyarankan agar tim SBY-Boediono tidak perlu lagi mengambil jalur hukum untuk menggugat pencemaran nama baik terhadap tim Mega dan JK yang selama ini meragukan hasil Pemilihan Presiden yang telah memenangkan SBY-Boediono.
Terhadap pihak-pihak yang belum bersedia menerima kekalahan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Irman mengibaratkan sikap semacam itu sebagai teror terhadap demokrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya permohonan pasangan Megawati dan pasangan Jusuf Kalla agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menyelenggarakan Pemilihan Presiden ulang ditolak hakim konstitusi.
Sumber : Vivanews
Kamis, 13 Agustus 2009, 08:14 WIB
Siswanto