KPU Bisa Buktikan Pilpres Sesuai Aturan Main

KPU
Komisi Pemilihan Umum sudah siap dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menjelaskan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden berjalan sesuai dengan aturan main.
“Semuanya sudah siap, seperti formulir dan bukti lainnya. Kami akan sandingkan dengan bukti-bukti yang ada,” kata Endang Sulastri, anggota KPU di gedung MK, Rabu 5 Agustus 2009.
Tahapan sidang gugatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden yang diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto telah memasuki sesi pembuktian.
Itu sebabnya, hakim konstitusi meminta semua yang berperkara membuktikan lima hal yang menjadi pokok gugatan Pemilihan Presiden.
“Semua pihak akan diminta menunjukkan bukti-bukti terkait lima hal, pemohon membuktikan dan KPU meng-counter-nya,” kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam persidangan tadi siang.
Ada lima hal yang harus dibuktikan dalam meja persidangan. Di antaranya klaim tentang suara. Dalam gugatannya, pasangan JK-Wiranto mengklaim mendapat 39 juta suara sehingga berhak maju ke putaran kedua bersama pasangan SBY-Boediono.
Kedua yang harus dibuktikan adalah terkait tuduhan Daftar Pemilih Tetap fiktif. Penggugat diminta membuktikan ketidaksesuaian DPT dengan perolehan suara dan di mana saja terdapat DPT fiktif itu.
KPU memastikan telah memilik bukti untuk menjawab semua temuan kedua pasangan kandidat presiden dan wakil presiden itu.
Sumber : Vivanews
Rabu, 5 Agustus 2009, 17:20 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila