Waspadai Kampanye Negatif Peserta Pemilu

Politics
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah menyebut sejumlah potensi kerawanan pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 yang perlu diwaspadai, di antaranya kampanye negatif yang dilakukan peserta pemilu terhadap pesaing politiknya.
“Kalau tidak ada tindakan hukum, akan terakumulasi dan kemudian mencapai puncaknya pada saat masa kampanye rapat umum,” katanya ketika berbicara pada diskusi “Diambang Krisis Penyelenggaraan Pemilu” di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, reaksi dalam bentuk keberangan politik potensial terjadi sebagai bentuk perlawanan terhadap kampanye negatif pada masa kampanye pra rapat umum baik melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, kampanye media, maupun ungkapan pada alat peraga kampanye.
“Bentuk perlawanan itu akan lebih parah apabila jajaran pengawas pemilu dan penegak hukum tidak secara tegas, konsisten dan adil menegakkan pasal-pasal larangan kampanye dalam pasal 84 jo pasal 270 UU No.10/2008 tentang Pemilu,” katanya.
Dalam pasal larangan kampanye itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye di luar rapat umum antara lain menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain, dapat diganjar hukuman pidana penjara maksimal dua tahun.
Selain itu, kata Mulyana, janji atau pemberian uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye yang tidak segera ditindak secara hukum juga potensial menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang pada gilirannya akan mendorong protes terhadap penyelenggara, pengawas, dan penegak hukum.
Mulyana juga mengingatkan potensi konflik antarmassa pendukung peserta pemilu pada saat kampanye rapat umum. “Konfilk akan lebih terbuka apabila para pelaksana kampanye menggunakan materi kampanye negatif dan pengamanan tidak memadai,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut sejumlah hal yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kerawanan, seperti kegagalan pendistribusian logistik pemilu, Daftar Pemilih Tetap (DCT) yang tidak akurat, keterlambatan sosialisasi teknis penghitungan suara, kesalahan administratif dan indikasi kecurangan dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan lain-lain.
Sementara itu, mantan anggota Panwaslu pada Pemilu 2004, Saut H Sirait mengatakan, kerawanan akan terjadi di tempat di mana suatu partai memiliki massa mayoritas dan apabila penyelenggara pemilu tidak melakukan tugasnya dengan baik.(*)
Sumber : antara