Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali

Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali
Tapi ada penandaan dua kali yang tak dibolehkan. Misalnya?
Komisi Pemilihan Umum telah merevisi Peraturan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penandaan. Revisi ini tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu yang telah mengakomodasi penandaan dimungkinak lebih dari satu kali.
“Pleno tadi malam telah memutuskan revisi terbatas Peraturan Nomor 03 Tahun 2009, menjadi Peraturan Nomor 13 Tahun 2009,” kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2009.
Setelah revisi itu, maka penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan. Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama. “Misalnya ditemukan contreng berulang pada kolom calon legislator,” katanya.
Namun, suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda. “Meski dalam satu partai, tidak kemudian menjadi suara partai,” ujar Hafiz.
Trus masalah bentuk “tanda” nya? Boleh yang lain ga?
duh…udah deket hari H kok masih berkutat dgn bongkar pasang aturan ya?????
Sangat jelas, kekurangan KPU kali ini adalah tidak punya power dan minim pengalaman. Haree ginee……………! masih sibuk soal sah tidak sah…………
Jangankan sosialisasi untuk masyarakat, menagajari Anggota KPPS saja tidak sempat…. apalagi PPK dan PPS tidak punya dana untuk pelatihan/raker dengan KPPS.
Sangat disayangkan…..
Kalau memuatkan berita sebaiknya dengan contoh gambar mana yang boleh dan mana yang salah. Jangan diinformasikan via kata-kata saja. Andaikata KPU cerdas, buat gambar dan sebarkan via koran dlsb, dengan sosialisasi begini malah lebih jossssssss.
Yth. Para petinggi di KPU,
Bung ini udah minggu I Maret mosok daftar pemilih masih juga belum ada di Kelurahan? Yang bener jangan ngotak atik contreng yang berlebihan. Bisa ngak sih, ngatur pemilu>
saya sebagai Ketua KPPS pada hari sabtu telah di sosialisasikan oleh PPK Kecamatan, tolong beri tahu ke PPK untuk memberikan info secapatnya bahwa contreng dua kali adalah sah, karena pada waktu sosialisasi saya mengungkapkan pendapat bahwa contreng dua kali adalah sah, tetapi oleh pihak PPK adalah tidak sah, ini terjadi di Lampung khususnya Kota Bandar Lampung Kecamatan Teluk Betung Utara, terima kasih
Peraturan kpu no.03 tahun 2009 telah direvisi terbatas, dan yang terbaru adalah no.13 tahun 2009, tolong kalau bisa diupload agar kami sebagai anggota kpps bisa mendonload peraturan tsb sebagai acuan kami di lapangan, karena kalau kami ambil dari website kpu susaaaaaaaaaaah bener mau donloadnya. terima kasih sebelumnya.
Dear pak Mujimin
terima kasih atas masukannya, saat ini peraturan kpu no 14 tahun 2009 sudah bisa diakses/download melalui link berikut : http://www.pemiluindonesia.com/undang-undang/peraturan-kpu-no14-tahun-2009.html
Terima kasih
sebentar lagi sudah mulai untuk pemilihan tetapi kok masih membahas masalah contreng mencontreng dan sah tidaknya suara. Peraturannya mohon diperjelas dan segera di sosialisasikan……
pusing om………. contrengnye berubah terus…… malahan jadi engak sah nantinya …… rakyat jadi bingung……….. kpu nya aja bongkar pasang aturan……….bisa enggak sih jadi penyelenggara……
Katanya Kalo kita mau nyontreng seumpama dari partai B tapi kita tidak memilih caleg dari partai B sama sekali melainkan memilih caleg dari partai A hal tersebut dianggap sah atau tidak…
Contoh..
Partai A Partai B √
1. Agus 1. Budi
2. Ina √ 2. Tri
dll
Apakah penyontrengan seperti di atas dapat dinyatakan syah…
Tanda silang sebenarnya adalah pertemuan dua garis.Apakah tanda jumlah (+) bisa dianggap tanda silang? Krn tanda jumlah juga pertemuan 2 garis. Kalau tanda jumlah dpt dianggap tanda silang maka tanda jumlah dianggap sah. Gimana pendapat bapak?