Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali

Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali

Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali

Tapi ada penandaan dua kali yang tak dibolehkan. Misalnya?

Komisi Pemilihan Umum telah merevisi Peraturan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penandaan. Revisi ini tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu yang telah mengakomodasi penandaan dimungkinak lebih dari satu kali.

Pleno tadi malam telah memutuskan revisi terbatas Peraturan Nomor 03 Tahun 2009, menjadi Peraturan Nomor 13 Tahun 2009,” kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2009.

Setelah revisi itu, maka penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan. Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama. “Misalnya ditemukan contreng berulang pada kolom calon legislator,” katanya.

Namun, suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda. “Meski dalam satu partai, tidak kemudian menjadi suara partai,” ujar Hafiz.

12 Responses to Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali

  1. adjo March 6, 2009 at 3:22 pm

    Trus masalah bentuk “tanda” nya? Boleh yang lain ga?

  2. dody March 6, 2009 at 8:40 pm

    duh…udah deket hari H kok masih berkutat dgn bongkar pasang aturan ya?????

  3. mukhlis tgk dileubu March 7, 2009 at 5:39 am

    Sangat jelas, kekurangan KPU kali ini adalah tidak punya power dan minim pengalaman. Haree ginee……………! masih sibuk soal sah tidak sah…………
    Jangankan sosialisasi untuk masyarakat, menagajari Anggota KPPS saja tidak sempat…. apalagi PPK dan PPS tidak punya dana untuk pelatihan/raker dengan KPPS.
    Sangat disayangkan…..

  4. Satochid sosrodiredjo March 8, 2009 at 7:23 am

    Kalau memuatkan berita sebaiknya dengan contoh gambar mana yang boleh dan mana yang salah. Jangan diinformasikan via kata-kata saja. Andaikata KPU cerdas, buat gambar dan sebarkan via koran dlsb, dengan sosialisasi begini malah lebih jossssssss.

  5. Satochid Sosrodiredjo March 8, 2009 at 3:03 pm

    Yth. Para petinggi di KPU,
    Bung ini udah minggu I Maret mosok daftar pemilih masih juga belum ada di Kelurahan? Yang bener jangan ngotak atik contreng yang berlebihan. Bisa ngak sih, ngatur pemilu>

  6. Suhadi Purnawan March 9, 2009 at 3:12 pm

    saya sebagai Ketua KPPS pada hari sabtu telah di sosialisasikan oleh PPK Kecamatan, tolong beri tahu ke PPK untuk memberikan info secapatnya bahwa contreng dua kali adalah sah, karena pada waktu sosialisasi saya mengungkapkan pendapat bahwa contreng dua kali adalah sah, tetapi oleh pihak PPK adalah tidak sah, ini terjadi di Lampung khususnya Kota Bandar Lampung Kecamatan Teluk Betung Utara, terima kasih

  7. Mujimin March 11, 2009 at 11:40 am

    Peraturan kpu no.03 tahun 2009 telah direvisi terbatas, dan yang terbaru adalah no.13 tahun 2009, tolong kalau bisa diupload agar kami sebagai anggota kpps bisa mendonload peraturan tsb sebagai acuan kami di lapangan, karena kalau kami ambil dari website kpu susaaaaaaaaaaah bener mau donloadnya. terima kasih sebelumnya.

  8. pemiluindonesia.com March 11, 2009 at 1:36 pm

    Dear pak Mujimin

    terima kasih atas masukannya, saat ini peraturan kpu no 14 tahun 2009 sudah bisa diakses/download melalui link berikut : http://www.pemiluindonesia.com/undang-undang/peraturan-kpu-no14-tahun-2009.html

    Terima kasih

  9. dio March 12, 2009 at 8:18 pm

    sebentar lagi sudah mulai untuk pemilihan tetapi kok masih membahas masalah contreng mencontreng dan sah tidaknya suara. Peraturannya mohon diperjelas dan segera di sosialisasikan……

  10. dzaka March 16, 2009 at 12:50 am

    pusing om………. contrengnye berubah terus…… malahan jadi engak sah nantinya …… rakyat jadi bingung……….. kpu nya aja bongkar pasang aturan……….bisa enggak sih jadi penyelenggara……

  11. lina March 16, 2009 at 12:38 pm

    Katanya Kalo kita mau nyontreng seumpama dari partai B tapi kita tidak memilih caleg dari partai B sama sekali melainkan memilih caleg dari partai A hal tersebut dianggap sah atau tidak…

    Contoh..

    Partai A Partai B √
    1. Agus 1. Budi
    2. Ina √ 2. Tri
    dll

    Apakah penyontrengan seperti di atas dapat dinyatakan syah…

  12. fatkoer March 27, 2009 at 9:36 am

    Tanda silang sebenarnya adalah pertemuan dua garis.Apakah tanda jumlah (+) bisa dianggap tanda silang? Krn tanda jumlah juga pertemuan 2 garis. Kalau tanda jumlah dpt dianggap tanda silang maka tanda jumlah dianggap sah. Gimana pendapat bapak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone