Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008
Tentang :
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008
Tentang :
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone
mohon tampilkan lembaran uu no. 42 tahun 2008 tentang pemilahan presiden dan wakil presiden indonesia
Kepada Blogger, bisakah saya berlangganan peraturan kpu dan undang-undang seputar Pemilu? Kalau bisa mohon kirimkan ke email saya. Terima kasih.
mohon tampilkan lembaran uu no. 42 tahun 2008 tentang pemilahan presiden dan wakil presiden indonesia
YTH Pak Eddy Syarif
anda bisa download melalui link berikut dalam bentuk pdf
http://www.pemiluindonesia.com/files/UU-No-42-Tahun-2008.pdf
Terima kasih
uu no 42 tahun 2008 sudah seharusnya di umumkan dan transparansi kpd masyarakat republik indonesia supaya masyarakat indonesia itu senang,mengerti dan tahu Apakah Itu Pemilu Pilpres………?
sudah saatnya pemerintah republik indonesia melakukan open manajemen kpd masyarakat yg terus-menerus dibodoh-bodohin………….
He2…………………
Terimakasih saya ucapkan bahwa U U no 42 tahun 2008 telah saya baca dan gunakan sebagai salah satu referensi pada disertasi saya berjudul : ” Rancangan Iklan Politik calon Presiden dan Wakil Presiden Pada Pilpres 2009″.
Mudah-mudahan dalam penelitian yang sedang saya lakukan pada ketiga calon dimana saya harus mendatangi ketiga tim sukses atau tim kampanye (pencitraan) dan pembuat iklan ke tiga calon saya dapat lalui dengan baik.
Mohon izin dan bantuan…… semua pihak. Nuhun
Eddy Syarif
danzz: mas danzz seneng kalo libur ya? ga suka kerja?
yth rekan-rekan semua yg sedang bingung tentang keppres penetapan hari libur nasional pada pilpres 2009 ini…..
menurut tribun pekanbaru.com : sebenarnya ada Keputusan Presiden No 17 tahun 2009 tertanggal 3 Juli 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Yang mengacu pada UU no. 42 tahun 2008 pasal 3.
saya sdh baca keduanya dan sudah cukup bagi perusahaan dan instansi utk menindaklanjutinya.
selamat mencontreng…..
YTH
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional
http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/hari-pemungutan-suara-adalah-hari-libur-nasional.html
boleh tau ga apa perbedaan-perbedaan pada pelaksanaan pemilu di orde baru dan reformasi??? tolong penjelasannya beserta aturannya yaa.. thanks
Bisa dilihat dari Link situs ini tentang Sejarah Pemilu di indonesia bro.
Yang saya bingung apa perbedaan yang signifikan atas munculnya uu 42 tahun 2008 terhadap uu no 23 tahun 2003?
apa saja UU yang berhubungan dengan pencalonan presiden?