Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Detail Produk Hukum
Kategori : Undang-undang (UU)
Nama : Undang-undang No. 22 Tahun 2007
Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Keterangan :
Tanggal Dikeluarkan : 19 April 2007, : WIB
Sumber :
File : UU No.22-2007.doc
Boleh nanya,Bos?
Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2010 akan datang. Tp sebelumnya bupati tersebut SUDAH PERNAH MENJABAT 2 (dua) periode, walaupun periode sebelumnya tidak berdasarkan mekanisme pemilihan umum. Bagaimana pendapat Bos?
Apakah dia masih bisa mencalonkan kembali atau tidak? Berdasarkan UU PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mencalonkan lagi? Selanjutnya untuk
Pasal bantahan atau alasan yang memperkuat dia tidak bisa mencalonkan kembali berdasarkan Undang-undang nomer berapa?
Trims atas jawabannya
mohon info ttg undang-undang dan peraturan terkait yg terbaru yg mengatur ttg pemilihan kepalah daerah?
mau tanya bagaimana dg ijazah mpi yg bisa ikut pilkada? sedangkan di bangka kpu membatalkan keiikutsertaan caalon anggota dewan yg menggunakan sertifikat mpi krn tdk sesuai dg uu no. 20 ttg kriteria kesetaraan slta
Mohon penjelasan nya.! Alasan dan sumber hukum yg manakah yg menjadi dasar PTUN menolak gugatan yg diajukan,sedangkan isi gugatan tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir dari suatu pemilukada..?
Halooooo……. bpk2 DPR RI . Jika seperti ini kalian merancang UU pemilu, alamat kan hancur negara kita ini. krn di sini tidak di utama kan preposionalitas . klu bisa kedepan org2 yg akan menjadi wakil rakyat minimal harus S1 dan ngerti tentang UU dan ada misi yg akan di bawa duduk di DPR tsb supaya lebih berkualitas, dan ngerti akan rakyatnya.
wahai bpk2 yg terhormat coba anda buat uu yg lebih preposional krn dpr yg di daerah tidak ada tau apa2. dan saya melihat siapa yg banyak uang itulah ug duduk ketika di tanya tugas dan fungsinya tidak ngerti. ini ada usul saya jika caleg kabupaten hrs S1, provinsi S2 , dan DPR RI S3. baru mungkinn negara kita menjadi yg terhormat/ preposional..terima kasih
klu bisa UU pemilu kedepan tolong di masukkan caleg perorangan/ calon independent, krn jika hanya callon dari partai dia hanya bekerja dan berfikir utk partai. begitulah selama ini faktanya.
bos boleh minta undang-undang penyelenggaraan pemilu terbaru nggak/
Boleh nanya,paK?
Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2013 akan datang. berdasarkan mekanisme pemilihan umum, bupati harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan kembali. undang-undang atau peraturan mana yang mengatur tentang hal tersebut???berapa berapa bulan sebelum pencalonan bupati mengundurkan diri ??? Berdasarkan UU atau peraturan PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mengundurkan/mencalonkan lagi? Trims atas jawabannya.jawanx bapak,sangat sy perlukan.
Gerindra selalu di hati