Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009
Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009
Tentang :
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.
sosialisasikan buku panduan pemilu secara menyeluruh
Penyelenggara yang profesional menjadikan hasil Pemilu yang lebih baik, lebih-lebih jika wajib pilih yang profesional.
Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menjadikan wajib yang kredibel agar nilai demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.