Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009
Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009
Tentang :
Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009
Tentang :
Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone
KPU harus dibenahi
jika anggota KPUD adalah PNS Sekdes (sekretaris Desa), belum ada pengunduran dirinya secara tertulis sebagai Sekdes, apakah yang bersangkutan tersebut dapat mengikuti rapat2 oleno terbuka dan tertutup? apa konsekwensi putusan KPUD apabila yang bersangkutan ikut tandatangan dalam BAcara rapat pleno? tks