Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2009
Tentang :
Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Surat Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2008.
sebaiknya KPU tidak melaksankan polling. biar semakin netral gitu loch!
Kenapa ya kita kok dibikin pusing karena kertas suara, kotak suara dll. toh lebih bagus via internet. Kpu tinggal umumkan di internet. Pemilu via internet kan ok …. GAK REPOT LAGI, tinggal pilih legislatif atau presiden dan wapresnya (photo2nya dipampang/diumumkan via internet). Gak takut ada kertas suara yang hilang, basah kena hujan dll. ………hiiiiii REPOTNYAAAAAAAA………..
Usul …. Pemilu 5 th yad, supaya suara masyarakat dalam Pemilu lebih baik via internet.
Kabarnya sekarang Pemilu tinggal bbp hr lagi segala sesuatu spt kertas suara, kotak suara, dll belum siap ….. GMN ….. Coba via internet cepat deh. Thanks.
Sekedar urun rembuk demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Yang usul pemilu lewat internet itu orang gila kale. lihat dulu dong kondisi di Inodnesia, emang orang udah pada bisa internetan!!