Utang KPU Kabupaten Malang Rp 1,6 Miliar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Abdul Holik kembali mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mencairkan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah senilai Rp 22,1 miliar. “Paling tidak dicairkan dulu 25 hingga 30 porsennya agar kami bisa melunasi hutang pada sejumlah pihak,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang Holik, Minggu (11/4).
Sehari sebelumnya dia bahkan mengancam bahwa KPU akan mogok kerja jika anggaran tak juga dicairkan.
KPU terpaksa berutang untuk menutupi seluruh biaya operasional yang seharusnya sudah dicairkan sejak awal pelaksanaan tahapan. Namun tetap saja tidak cair hingga tahapan verifikasi daftar pemilih sementara berakhir pada Rabu (6/4). Kerja KPU pun tidak bisa maksimal.
Dia menjelaskan anggaran Rp 22,1 miliar sebenarnya sudah disetujui gubernur. Namun, tidak diketahui penyebabnya mengapa pemerintah daerah belum juga mengucurkannya. Padahal, dana tersebut hanya untuk satu putaran.
Jika permintaan pencairan 25-30 persen disetujui, KPU Kabupaten Malang bisa menggunakannya untuk membayar hutang yang sudah mencapai Rp 1,6 miliar. Selebihnya untuk membayar honorarium 4.047 petugas pemuktahiran data pemilih Rp 1,214 miliar; honorarium 165 petugas panitia pemilihan kecamatan Rp 123,7 juta, serta honorarium 1.170 panitia pemungutan suara sebesar Rp 351 juta.
Anggaran Rp 22,1 miliar itu pun, menurut Holik, telah mengalami dua kali revisi. Semula KPU mengajukan Rp 32 miliar, namun hanya disetujui Rp 15 miliar. Setelah direvisi KPU mengajukan Rp 28,94 miliar. Juga ditolak, dan setelah kembali direvisi akhirnya disetujui Rp 22,1 miliar. ABDI PURMONO.
Sumber : TEMPO Interaktif