Ribuan Pemilih di Malang Hanya Berbekal Surat Keterangan Domisili
Ribuan calon pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang akan digelar 5 Agustus mendatang, hanya berbekal surat keterangan domisili karena mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Komisioner divisi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Sugeng Priyanto, di Malang, Minggu, mengatakan, surat keterangan domisili tetap sah digunakan sebagai syarat masuk daftar pemilih tetap (DPT).
“Sebagai syarat masuk DPT tetap sah. Namun, untuk surat keterangan domisili kolektif, kami masih belum memutuskan apakah boleh atau tidak,” katanya.
Ia berjanji akan segera menggelar rapat dengan komisioner KPU lainnya terkait surat keterangan domisili kolektif tersebut termasuk payung hukumnya agar nantinya tidak memunculkan masalah baru, sebab dalam aturannya surat keterangan domisili juga harus tetap menggunakan nomor register.
Karena banyaknya warga yang tidak memiliki KTP atau kartu keluarga (KK) tersebut beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) mengajukan surat keterangan domisili secara kolektif.
“Kalau desa harus mengeluarkan surat keterangan domisili setiap nama satu lembar, maka dibutuhkan waktu cukup lama dan biaya administrasinya juga membengkak, sehingga diajukan secara kolektif. Apakah cara kolektif ini boleh atau tidak, masih dibahas lebih dalam lagi,” kata seorang PPK di Kecamatan Bantur M. Hosin.
Menurut dia, warga yang tidak memiliki KTP atau KK itu rata-rata usianya sudah beranjak tua karena mereka beranggapan tidak membutuhkannya, sehingga tidak mengurus KTP maupun KK ke Kantor Dispendukcapil di Kepanjen.
Dari 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang itu yang penduduknya paling banyak tidak mengantongi KTP sebagai identitas diri adalah Donomulyo, Singosari, Kalipare, dan Bantur.
Selain banyaknya calon pemilih yang tidak memiliki KTP, PPK di beberapa kecamatan juga masih menemukan adanya pemilih ganda, padahal pengumuman DPT mulai dilakukan Minggu (20/6).
Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pilkada di Kabupaten Malang 5 Agustus mendatang hampir mencapai 2 juta pemilih.
Sumber : antarajatim.com