Pengamat: Menggugat Pilkada Lebih Baik Daripada Anarkis
Pengemat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Haryadi mengemukakan bahwa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga adanya pelanggaran saat pencoblosan pilkada adalah lebih baik daripada bertindak anarkis
“Itu akan lebih baik daripada bertindak anarkis yang tidak pernah akan menyelesaikan persoalan politik,” kata Haryadi, saat dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu
Namun, ungkap Hariyadi, jika mengacu pada undang-undang, kewenangan MK sebenarnya hanya sebatas menangani sengketa soal angka hasil pilkada, bukan tahapan proses pilkada.
“Hampir semua gugatan pilkada ke MK tidak merubah hasil akhir, karena tidak disertai dengan bukti yang kuat seperti yang diundangkan,” ucapnya menegaskan
Hal lain, gugatan itu hanyalah bermotif pertanggungjawaban tim sukses calon terhadap pemodal atau orang-orang yang memberikan bantuan dana kepada kandidat untuk aktivitas selama proses pilkada, termasuk kampanye.
“Sebagian besar gugatan, seperti Khofifah pada Pilgup (pemilihan gubernur) 2008 lalu, merupakan upaya untuk meyakinkan kepada pemodal bahwa sebenarnya mereka tidak kalah,” ujarnya mengungkap.
Salah satu tim sukses yang sudah melancarkan gugatanya adalah Haryadi yang sekaligus Ketua Tim Advokasi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Gresik Sambari Halim Radiyanto-M Qosim (SQ) yang sudah dinyata kalah oleh KPU setempat
“Kami berharap MK memberikan putusan yang melarang KPU mengeluarkan penetapan hasil pilkada 26 Mei lalu, sebab sarat dengan kecurangan,” ungkap Hariyadi yang mengaku telah mengantongi bukti-bukti kecurangan saat pencoblosan pada 26 Mei lalu
Ia mengakui, jika bukti perlanggaran tersebut adalah yang sudah banyak diberitan oleh sejumlah media massa, misalnya, ditemukannya 2.227 pemilih di bawah umur di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Balongpanggang, Menganti, Driyorejo, Cerme, dan Benjeng.
“Kasus ini sebenarnya hampir merata terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Gresik. Kami menduga mereka adalah siswa-siswi madrasah aliyah yang sengaja dikondisikan untuk memenangkan salah satu calon,” tandasnya.
Pihaknya juga menemukan data adanya pemilih yang berulang-ulang melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda dalam satu desa. “Kami juga menemukan 531 pemilih dengan nama yang sama memilih di tiga TPS berbeda,” pungkasnya
Sumber : antarajatim.com