Pasangan ” Incumbent” Optimis Raih 70 Persen Suara
Pasangan calon bupati-calon wakil bupati yang kini menjabat (“incumbent”), MZA Djalal-Kusen Andalas, optimis dapat meraih sebanyak 70 persen suara dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jember.
Hal tersebut disampaikan tim pemenangan pasangan MZA Djalal-Kusen Andalas, M. Jufriadi kepada ANTARA di Jember, Senin.
“Dengan dukungan sejumlah partai politik dan keberhasilan MZA Djalal-Kusen Andalas membangun Jember selama lima tahun ini, saya optimis bisa meraih suara 70 persen, asalkan angka golongan putih (golput) menurun nantinya,” kata Jufriadi.
Menurut dia, mesin politik sejumlah partai akan bergerak secara optimal untuk mendukung pasangan “incumbent” dalam pemungutan suara yang digelar 7 Juli mendatang.
“Banyaknya warga yang hadir dalam kampanye terbuka pada saat kampanye pasangan MZA Djalal-Kusen Andalas membuktikan bahwa pasangan MZA Djalal-Kusen Andalas masih diharapkan masyarakat Jember,” ucap politisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama ini.
Ia menjelaskan, Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas yang menjadi juru kampanye terbuka pada jadwal kampanye Senin ini, sudah mengantongi izin cuti untuk melakukan kampanye di lapangan Bangsalsari, sehingga hal tersebut tidak melanggar aturan.
“Pengajuan izin cuti MZA Djalal dan Kusen Andalas untuk melakukan kampanye sudah mendapat jawaban dari Gubernur Jawa Timur,” katanya tegas.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember, Sugiarto, mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Jember sudah mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Sesuai dengan aturan, pejabat yang terlibat politik praktis seperti kampanye pilkada harus mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri,” kata Sugiarto.
Menurut dia, izin cuti kampanye bagi calon pejabat kini (incumbent) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu.
Sumber : antarajatim.co