Panwaskab Lamongan Usul Hitung Ulang Satu Tempat
Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pilkada Lamongan, Jawa Timur mengusulkan penghitungan ulang yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) supaya dilakukan di satu tempat.
“Gedung Olahraga (GOR) mungkin akan lebih terpusat di satu titik sehingga memudahkan pengamanan, sebab kalau penghitungan ulang dikembalikan ke TPS (tempat pemungutan suara) akan sangat rawan dan menyulitkan pengamanan,” kata Ketua Panwaskab Lamongan, Mustaqim Khoiron, Minggu.
Jika hal itu bisa dilakukan, maka KPU dapat mengundang petugas PPS dan PPK untuk menyaksikan penghitungan itu beserta saksi dari pasangan calon.
Menurut dia, jika teknik pelaksanaan harus dilakukan layaknya penghitungan suara saat pilkada yakni di masing-masing TPS, maka panwaskab akan menemui kendala, di antaranya terkait petugas pengawas, karena masa kerja PPL sudah habis.
“Kalau hal itu dilakukan, tentu harus ada pelantikan lagi terhadap KPPS dan PPL itu. Tentu, semuanya akan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tapi, kita tidak mau berandai-andai, kita menunggu apapun keputusan KPU,” katanya.
Panwaskab, katanya, akan bekerja sesuai fungsi selaku lembaga pengawas. Fokus utamanya, mencermati dan mengecek logistik hasil pilkada pada 23 Juni lalu, apakah ada kerusakan atau tidak.
“Hal itu akan dipastikan lebih dulu, apakah logistik yang ada itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ketika akan dilakukan penghitungan ulang. Itu akan kita utamakan, karena kita tidak menginginkan adanya saling protes sehingga menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan pasangan pasangan cabup-cawabup Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) terhadap KPU Lamongan, sehingga MK memerintahkan KPU setempat untuk menghitung ulang surat suara di semua kecamatan.
MK menilai hasil Pilkada Lamongan cacat, karena KPPS tidak memiliki persepsi yang sama terkait surat suara coblos tembus, karena itu MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang dan hasilnya harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan.
MK menilai surat suara coblos tembus adalah sah berdasarkan surat edaran KPU pusat, karena itu dalam hitung ulang, surat suara coblos tembus harus ikut dinyatakan sebagai suara sah.
Baca Ketentuan Versi Cetak Ikuti di Twitter!
Sumber : antarajatim.com