Panwas Mojokerto Temukan Pelanggaran KPU dan Cabup
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto menemukan pelanggaran kode etik oleh KPU selaku penyelenggara dan pelanggaran pidana oleh pasangan calon independen.
“Pelanggaran kode etik sudah kami laporkan ke Bawaslu, sedangkan pelanggaran pidana sudah kami laporkan ke Polres,” kata anggota Panwas Kabupaten Mojokerto Miskanto kepada ANTARA di Mojokerto, Minggu.
Menurut dia, pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan calon independen terkait dengan jumlah dukungan palsu (manipulasi dukungan) di dua desa di Kecamatan Dlanggu dan sebuah desa di Kecamatan Puri.
“Laporan sudah lama kami sampaikan ke Polres Mojokerto, tapi polisi sekarang mungkin sibuk dengan penangan kerusuhan pada 21 Mei lalu, sehingga pelanggaran pilkada oleh calon belum tertangani,” katanya.
Pilkada Mojokerto sempat diwarnai gelombang aksi dan kerusuhan saat penyampaian visi dan misi ketiga pasangan calon di Gedung DPRD Kabupaten setempat.
Sementara itu, pelanggaran kode etik oleh KPU yang dilaporkan ke Bawaslu terkait proses penetapan pasangan calon yang akhirnya memicu kerusuhan pada 21 Mei lalu.
“Ada empat pelanggaran kode etik yakni penetapan pasangan calon pada 13 Mei justru diumumkan pada 12 Mei, padahal pelaksanaannya pada 13 Mei,” katanya, didampingi anggota Panwas Kabupaten Mojokerto, Dra Setya Asih.
Selain itu, KPU menyosialisasikan surat keterangan sehat dengan PKWK-4, padahal pelaksanaannya dengan KWK, sehingga pasangan calon yang dicoret KPU menjadi protes, meski penandatanganan surat yang disertai direktur rumah sakit atau tidak itu sama saja.
“Pembuatan brosur juga dikait-kaitkan karena huruf dalam brosur yang tercetak agak samar, sehingga KPU dinilai tidak netral, padahal ES dan IS itu berbeda,” katanya.
Pelanggaran kode etik yang agak parah adalah penundaan penetapan pasangan calon pada 13 Mei hingga ada revisi tahapan, sehingga ada proses menunggu yang membuat tahapan pilkada menjadi kacau.
“Tapi, kami sudah melaporkan pelanggaran kode etik itu ke Bawaslu dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” katanya.
Ditanya tentang pelanggaran administrasi, ia mengaku ada tapi tidak banyak dan sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto.
“Kami sendiri memprioritaskan pengawasan aktif dengan meminta panwas di tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan bentuk-bentuk pelanggaran dengan sanksinya, sehingga ada pencegahan sejak dini. Itulah yang kami sebut dengan pengawasan aktif,” katanya.
KPU mencatat Pilkada Kabupaten Mojokerto diikuti 789.716 pemilih yang akan mencoblos pada 1.841 TPS yang tersebar pada 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
Sumber : antarajatim.com