Masa Tenang, Rilis Survei Hasil Pilkada Dilarang

Mulai Minggu (8/7/2012) besok, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah memasuki masa tenang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang keras lembaga survei merilis hasil survei terkait dengan Pilkada DKI Jakarta hingga hari pemungutan suara pada 11 Juli nanti.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa selama masa tenang hingga pemungutan suara pada 11 Juli mendatang semua jenis survei, quick count atau exit poll terkait hasil Pilkada DKI Jakarta tidak diperbolehkan.

“Hal tersebut dilarang. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih,” kata Sumarno, saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Sabtu (7/7/2012).

Namun ia menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juli terdapat pengecualian. Quick count dan hasil survei Pilkada boleh dirilis oleh lembaga survei setelah pukul 13.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 69 tahun 2010 tentang pemberitaan iklan kampanye.

“Mereka tetap boleh melakukan quick count tapi dipublikasikannya setelah pukul 13.00,” jelas Sumarno.

Kendati demikian, bagi lembaga survei yang melanggar dan nekat merilis hasil survei pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan tidak akan mendapat sanksi khusus. Karena dalam hal ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki otoritas memberikan sanksi. “Adanya sanksi moral. KPU tak punya otoritas memberikan sanksi. Biar masyarakat yang mengawasi,” tandasnya.

sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone