Marzuki Minta Aturan Pezina Diperjelas

Marzuki Alie\
DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mematangkan rencananya memperketat syarat-syarat warga negara yang ingin maju sebagai calon kepala daerah. Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi, mengeluarkan wacana terkait syarat-syarat kelayakan calon kepala daerah, salah satunya adalah tidak pernah berzina. Syarat ini akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Niatnya sih baik. Kami sepakat. Persoalannya, kita bicara undang-undang. Pasti nanti akan dikaitkan dengan konstitusi kita. Jangan sampai nanti undang-undang tersebut di judicial review,” kata Ketua DPR, Marzuki Alie, Selasa (20/4), di Gedung DPR.
Menurutnya, ukuran-ukuran dari seseorang dikatakan berselingkuh atau berzina itu haruslah diperjelas. “Nanti orang jalan berdua karena urusan kerja dibilang selingkuh,” kata Marzuki. Karenanya, kata Marzuki, sebaiknya partai-partai dihimbau untuk tidak mengusung orang-orang yang bermasalah untuk maju menjadi calon kepala daerah.
Jika Mendagri tetap bersikeras untuk mencantumkan persyaratan tersebut dalam revisi undang-undang, Marzuki meminta agar ketentuan tersebut diuji terlebih dahulu dengan konstitusi sebelum dicantumkan. “Kalau memang konstitusi memperkenankan, ya masukkan. Kalau ujung-ujungnya dibatalkan, cari jalan lain,” kata Marzuki.
Sumber : EVANA DEWI.TEMPO Interaktif