Lagi, Poltabes Surakarta Panggil 15 Saksi

Setelah Penyidik Poltabes Surakarta memeriksa 11 saksi dari anggota panwas kecamatan pekan lalu. Pada Rabu (23/6) kemarin, penyidik melayangkan surat panggilan pada 15 saksi tambahan.

Hal itu guna melengkapi keterangan terkait kasus dugaan politik uang yang terjadi usai kampanye dialogis pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Widi) di Kelurahan Joyotakan, Serengan, 10 April lalu. Surat panggilan itu dilewatkan ke Panwas Pilwakot Solo sebelum didistribusikan ke para saksi-saksi.

“Betul, Rabu lalu penyidik Poltabes telah melayangkan surat panggilan kepada 15 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus politik uang pasangan Widi dalam pilwakot lalu. Namun, dari ke-15 orang tidak satu pun berasal dari anggota pengawas pemilu,” terang Ketua Panwas Sri Sumanta kepada CyberNews, Kamis (24/6).

Surat panggilan lanjutnya seharusnya ditujukan langsung kepada 15 orang yang keseluruhannya adalah warga biasa. Namun karena alasan tertentu surat itu disampaikan ke kantornya.

“Menurut saya, Poltabes hanya ingin memberitahukan adanya pemanggilan tersebut. Tetapi karena isinya mungkin penting jadi panwas di kecamatan kami minta untuk mendistribusikannya kepada para saksi,” katanya.

Lebih lanjut Sumanta menyatakan, surat panggilan itu tertutup dengan segel sehingga ia tidak tahu isinya, termasuk mulai kapan belasan saksi itu akan dimintai keteranganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim AKP I Wayan Suditha, mewakili Kapoltabes Kombes Pol Nana Sudjana dan Kasat Reskrim Kompol Mugi Sekarjaya mengatakan, sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum selesai.

Sebanyak 11 saksi sudah diperiksa, mereka adalah anggota Panwas, KPU dan saksi lain yang ditengarai mengetahui peristiwa bagi-bagi sembako kepada peserta kampanye dialogis. Menurut Wakasat Reskrim, orang yang memberi dan menerima sembako itu menjadi kunci untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan Panwas tersebut masuk kategori politik uang atau tidak.

Sumber: Budi Sarmun S. Solo, CyberNews.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone