KPU Undang Parpol Untuk Persiapan Pemilukada

Untuk membahas mengenai sosialisasi peraturan dan koordinasi terkait permasalahan yang terjadi di daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Kamis (11/3) mengundang partai politik peserta pemilu legislatif tahun 2009. Bertempat di ruang sidang lantai II Gedung KPU Imam Bonjol, pertemuan yang bertajuk “Problematika Pencalonan Pemilu Kada dan Solusinya” ini dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekjen 24 parpol dari total 44 parpol yang diundang.

Ketua KPU Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA didampingi Anggota KPU I Gusti Putu Artha, SP, M.Si dan Drs. H. Abdul Aziz, MA dalam sambutannya menjelaskan secara umum mengenai kategori pencalonan pasangan calon yang akan ikut Pemilu Kada dan kategori parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon. “Hari ini kita akan fokus membahas masalah pencalonan, termasuk berbagai persyaratannya. Problem yang banyak mengemuka adalah terjadinya kepengurusan ganda parpol baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Hafiz.

Ketua KPU juga meminta kepada seluruh parpol untuk memberikan daftar kepengurusan (parpol) di daerah yang sah, agar tidak terjadi perbedaan pencalonan yang diusung antara DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dengan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) maupun DPD (Dewan Pimpinan Daerah) setempat. Menyangkut masalah kampanye dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Hafiz juga menekankan agar parpol ikut aktif mengawasi pemutakhiran DPT, demikian juga masalah pelaporan dana kampanye.

I Gusti Putu Artha mengatakan KPU hanya mengakui kepengurusan yang ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga mengarahkan kepada para peserta (parpol) yang hadir untuk mengunjungi website KPU (www.kpu.go.id) untuk mengetahui peraturan-peraturan yang terkait dengan pemilu (kada) atau menugaskan orang yang memiliki kompetensi mengenai Pemilu Kada untuk berkoordinasi dengan KPU.

Pada bagian lain Putu Artha juga menjelaskan mengenai peraturan pencalonan, bergantinya nama Pilkada menjadi Pemilu Kada, dan varian masalah yang mungkin muncul dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum & HAM terkait masalah kepengurusan partai. “Mengenai persyaratan calon selengkapnya dapat dilihat pada peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, begitu juga soal persyaratan calon perseorangan, masa jabatan kepala daerah dan keharusan penggunaan nama sesuai dengan KTP serta cara pengunduran diri bagi TNI, POLRI dan PNS,” terang Putu Artha.

Mengenai Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, Hafiz Anshary menyampaikan prisnsip-prinsip umum tentang sumber dana kampanye. Menurut penjelasannya, dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol maupun sumbangan dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta. “Setiap pasangan calon harus memiliki rekening khusus dana kampanye dan didaftarakan ke KPU (KPU provinsi untuk Pemilu Kada gubernur dan kab/kota untuk Pemilu Kada bupati dan walikota) pada saat pendaftaran calon atau paling lambat 3 hari setelah penetapan calon,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone