KPU Medan Minta Pemko Tindak 2 Lurah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan meminta Pemerintah Kota Medan (Pemko) menindak dua lurah yang berupa mengganti Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tindakan ini dapat melahirkan tudingan miring kepada penyelenggara.

Anggota KPUD Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba mengatakan tindakan Lurah Perintis dan Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang tidak memiliki kewenangan berupaya mengganti KPPS merupakan bentuk intervensi merupakan masalah serius dan harus ditangani dengan serius pula. Pihaknya akan menyurat Pemko Medan untuk mengambil langkah tegas.

“Kami minta kedua lurah itu ditindak, karena tindakan yang telah mengintervensi penyelenggara Pilkada,” kata Pandapotan di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Medan, Jumat (18/6).

Pandapotan menegaskan, pada putaran kedua tidak ada penggantian KPPS selain yang bersaksi untuk pemohon di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang disampaikan pasangan Arif Nasution - Supratikno. KPPS yang diganti itu hanya KPPS TPS 7 Sidorejo III Medan Amplas Candra Sirait, TPS 38 Sunggal Medan Sunggal Mariani, TPS 51 Tanjung Mulia Medan Deli Badiah Pangaribuan, TPS 51 Mangga Medan Tuntunggan Teknik Ginting, dan TPS 53 Besar Medan Labuhan Stefani Tendi. “Hanya KPPS ini yang ada di ganti. Sedangkan KPPS di TPS lainnya, tidak ada pergantian. Kami tegaskan juga, bahwa yang berhak mengganti KPPS ada PPS, bukan lurah.”

Pj Walikota Medan, Syamsul Arifin mengaku belum menerima laporan tentang adanya lurah yang mengganti personel KPPS. Namun kalau nantinya memang ada laporan, maka sesuai dengan prosedur akan ditindaklanjuti.

“Kalau nanti ada laporan dan terbukti, maka ada aturan hukum yang dapat diterapkan untuk menindak pelakunya. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memiliki kewenangan. Tapi, jangan berandai-andai,” katanya saat mengunjugi KPU Medan untuk melihat kesiapan KPU menghadapi pemungutan suara.

Diberhentikan, KPPS Lapor Panwas

Pagi di hari yang sama, ketua KPPS di TPS 2 Lingkungan I Kelurahan Gang Buntu Medan Timur, Hartono dan dua anggotanya mendatangi kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Medan, melaporkan tentang pemberhentian 4 anggota KPPS yang tidak prosedural.

Dengan menunjukkan bukti pemberhentiannya KPPS ini datang didampingi tim pemenangan Pasangan Sofyan Tan - Nelly, Hartono mengatakan mereka diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan tidak bekerja dengan maksimal. Mereka tidak mau menandatangani, namun surat pemberhentian tetap mereka terima. Itulah bukti yang mereka ajukan ke Panwas Medan.

“Kita dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri. Kita tidak mau,” kata Hartono.
Menurut pria berdarah Tionghoa itu, pada pemilihan putaran pertama, pasangan Sofyan Tan memperoleh 170 suara. Sedangkan pasangan Rahudman Harahap sekitar 20 suara dengan jumlah partisipasi pemilih sekitar 200-an dari 590 yang masuk dalam DPT.

Ketua Tim Pemenangan Sofyan Tan meminta Panwas menindak tegas atas pelanggaran itu. “Kami minta Panwas betul-betul bekerja menindak, menelusuri, kenapa lurah campurtangan dalam urusan penyelenggara,” katanya.

Anggota Panwas Medan, Robinson Simbolon mengatakan, persoalan pemecatan KPPSn sudah ditangani Panwas Kecamatan. Hasilnya, pemecatan dianulir dan jabatan dikembalikan kepada KPPS sebelumnya.
Secara terpisah, Lurah Gang Buntu saat dihubungi ke ponselnya justru yang menjawab sekretariatnya yang mengaku bernama Rambe. Sedangkan Lurah Perintis Medan Timur tidak bisa dikonfirmasi.

Sumber : EDWARD | GLOBAL | MEDAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone