KPU Lamongan Tetapkan Fadeli-Amar Pemenang Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Minggu, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fadeli-Amar Saefudin sebagai pemenang Pilkada 2010.
Hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan KPU menyebutkan, pasangan Fadeli-Amar berhasil mengumpulkan 253.997 suara atau sekitar 40,91 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati dengan 238. 816 suara (38,44 persen), Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat dengan 90.029 suara (14,5 persen), dan Ongky Wijaya-Basyir Sutikno dengan 37.993 suara (6,12 persen).
Fadeli-Amar memenangi perolehan suara di 18 kecamatan, sedangkan Suhandoyo-Kartika di sembilan kecamatan.
Saat rekapitulasi berlangsung hingga Minggu dini hari, situasi di kantor KPU Lamongan memanas karena kubu pasangan Suhandoyo-Kartika terus melancarkan protes terkait dengan coblos tembus. Sugiono salah satu saksi yang mewakili pasangan tersebut meminta kasus coblos tembus dituntaskan terlebih dahulu sebelum rekapitulasi dilanjutkan
“Kami meminta kasus surat suara yang dicoblos tembus disahkan. Karena sifatnya kesalahan teknis dari KPPS, jangan sampai pemilih yang disuruh menanggung dosanya. Kasihan mereka datang ke TPS dengan niat tulus untuk memilih pimpinan yang terbaik,” kata Sekretaris DPC PDIP Lamongan itu.
Sayangnya, KPU tetap bersikukuh coblos tembus tidak sah. Sugiono pun tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Selain Sugiono, saksi dari pasangan Tsalits-Subagyo juga tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi.
Pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan membeberkan semua permasalahan terkait Pilkada Lamongan. Untuk mendukung gugatan itu, pasangan Suhandoyo-Kartika bakal didampingi 12 penasihat hukum.
“Senin (31/5) besok gugatan itu sudah kami bawa ke MK. Kami akan bertindak cepat karena waktunya hanya tiga hari setelah penetapan,” kata Sugiono.
Sementara itu, Ketua KPU Kabuparen Lamongan Khoirul Huda tidak mempermasalahkan dua saksi yang tak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Menurut dia, tidak ada undang-undang yang mengatur hal itu.
“Meskipun tidak ditandatangani saksi tidak akan bisa membatalkan penetapan hasil rekapitulasi ini. Karena memang tidak ada undang-undang yang mengaturnya,” katanya.
Terkait kasus coblos tembus, KPU berpedoman pada SK KPU Nomor 231/KPU/V/2010 tertanggal 27 Mei 2010 bahwa coblos tembus dinyatakan tidak sah.*
Sumber : antarajatim.com
Politik uang masih banyak
Memang benar apa yg tlah d lakukan KPUD LAMONGAN,Rekap tetp d laksnakan.akan tetapi mahkamah konstitusi tlah merancng akan membentk BADAN KEHORMATAN untk mengusut tuntas kecurangan dlm PEMILUKADA d seluruh Indonesia.